Senin, 21/08/2017

Bawaslu Akan Batasi Jumlah Relawan

Senin, 21/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawaslu Akan Batasi Jumlah Relawan

Senin, 21/08/2017

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu mewacanakan pembatasan jumlah anggota tim kampanye dan/atau relawan bagi peserta pemilu 2019. Wacana itu diusulkan setelah Bawaslu melihat ada potensi penyalahgunaan wewenang jika tim kampanye dan relawan tak diatur jumlahnya. Peluang politik uang dianggap jauh lebih besar tercipta selama pembatasan tak dilakukan. 

“Ada kasus di Sulawesi Tengah, hampir setengah dari jumlah pemilih dimasukkan tim kampanye. Tim kan diberi uang untuk biaya kampanye, dan itu tidak masuk kategori politik uang, tapi itu modus,” kata Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di Gedung Juang, Jakarta, Jumat (18/8).

Pemberian uang dengan cara memasukkan nama masyarakat dalam tim kampanye atau relawan dianggap kerap dilakukan di pemilihan kepala daerah wilayah-wilayah kecil. Fenomena itu dapat membesar jika pembatasan tak dilakukan.

Saat ini, peserta pemilu dapat memiliki tim sukses dengan jumlah yang besar. Itu karena belum ada aturan yang membatasi relawan atau tim sukses untuk Pilkada atau pemilu nasional.

Selain wacana pembatasan jumlah relawan atau tim sukses, penyelenggara serta pengawas pemilu juga telah memastikan akan melarang aktivitas publikasi atau kampanye yang membawa citra diri peserta pemilu pada masa tenang kampanye nanti.

Kepastian itu muncul setelah ada perubahan definisi kampanye di Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu. Pada UU itu, disebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan publikasi visi, misi, program kerja, serta citra diri peserta pemilu. (cnn)


Bawaslu Akan Batasi Jumlah Relawan

Senin, 21/08/2017

Berita Terkait


Bawaslu Akan Batasi Jumlah Relawan

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu mewacanakan pembatasan jumlah anggota tim kampanye dan/atau relawan bagi peserta pemilu 2019. Wacana itu diusulkan setelah Bawaslu melihat ada potensi penyalahgunaan wewenang jika tim kampanye dan relawan tak diatur jumlahnya. Peluang politik uang dianggap jauh lebih besar tercipta selama pembatasan tak dilakukan. 

“Ada kasus di Sulawesi Tengah, hampir setengah dari jumlah pemilih dimasukkan tim kampanye. Tim kan diberi uang untuk biaya kampanye, dan itu tidak masuk kategori politik uang, tapi itu modus,” kata Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di Gedung Juang, Jakarta, Jumat (18/8).

Pemberian uang dengan cara memasukkan nama masyarakat dalam tim kampanye atau relawan dianggap kerap dilakukan di pemilihan kepala daerah wilayah-wilayah kecil. Fenomena itu dapat membesar jika pembatasan tak dilakukan.

Saat ini, peserta pemilu dapat memiliki tim sukses dengan jumlah yang besar. Itu karena belum ada aturan yang membatasi relawan atau tim sukses untuk Pilkada atau pemilu nasional.

Selain wacana pembatasan jumlah relawan atau tim sukses, penyelenggara serta pengawas pemilu juga telah memastikan akan melarang aktivitas publikasi atau kampanye yang membawa citra diri peserta pemilu pada masa tenang kampanye nanti.

Kepastian itu muncul setelah ada perubahan definisi kampanye di Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu. Pada UU itu, disebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan publikasi visi, misi, program kerja, serta citra diri peserta pemilu. (cnn)


 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.