Senin, 21/08/2017

Pansus Minta KPK Tak Mangkir

Senin, 21/08/2017

Agun Gunandjar

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pansus Minta KPK Tak Mangkir

Senin, 21/08/2017

logo

Agun Gunandjar

JAKARTA – Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meminta KPK hadir jika mendapatkan panggilan dari Pansus. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, bahan-bahan temuan sementara penyelidikan Pansus telah disampaikan kepada publik. Oleh karena itu, Pansus dan KPK perlu duduk bersama untuk mendiskusikan bahan tersebut.

“Kepada KPK untuk tidak lagi bersikukuh tidak mau dipanggil Pansus,” ujar Agun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8) kemarin.

Agun mengimbau agar KPK kooperatif jika diundang Pansus dan mencocokkan bahan-bahan temuan yang ada. Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menyinggung pidato Presiden Joko Widodo pada sidang paripurna MPR 16 Agustus 2017 lalu. Presiden menyampaikan bahwa tidak boleh ada satu pun institusi negara yang merasa lebih tinggi dibanding institusi negara lainnya dan merasa paling absolut.

“Maka, kami minta KPK taat pada konstitusi dan perundang-undangan serta taat pada perintah Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan,” ujar Masinton.

Adapun Pansus, kata dia, dibentuk atas mandat konstitusi dan undang-undang.

“Maka kita semua harus taat pada aturan berkonstitusi dan perintah kepala negara,” kata dia.

Batas kerja pansus adalah hingga 28 September 2017. Meski sejumlah temuan sementara telah disampaikan kepada publik, namun Pansus belum menjadwalkan pemanggilan KPK.

“Belum (dijadwalkan). Ya (undang KPK) sebelum 28 September,” kata Agu.

Pansus masih akan melakukan pendalaman atas beberapa laporan yang masuk. Salah satunya mendalami soal rumah sekap atau rumah perlindungan (safe house). Agun menambahkan, tak tertutup kemungkinan Pansus akan memanggil perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlebih dahulu sebelum memanggil KPK untuk melakukan klarifikasi. (kc)


Pansus Minta KPK Tak Mangkir

Senin, 21/08/2017

Agun Gunandjar

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.