Senin, 21/08/2017

Pansus Minta KPK Tak Mangkir

Senin, 21/08/2017

Agun Gunandjar

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pansus Minta KPK Tak Mangkir

Senin, 21/08/2017

logo

Agun Gunandjar

JAKARTA – Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meminta KPK hadir jika mendapatkan panggilan dari Pansus. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, bahan-bahan temuan sementara penyelidikan Pansus telah disampaikan kepada publik. Oleh karena itu, Pansus dan KPK perlu duduk bersama untuk mendiskusikan bahan tersebut.

“Kepada KPK untuk tidak lagi bersikukuh tidak mau dipanggil Pansus,” ujar Agun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8) kemarin.

Agun mengimbau agar KPK kooperatif jika diundang Pansus dan mencocokkan bahan-bahan temuan yang ada. Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menyinggung pidato Presiden Joko Widodo pada sidang paripurna MPR 16 Agustus 2017 lalu. Presiden menyampaikan bahwa tidak boleh ada satu pun institusi negara yang merasa lebih tinggi dibanding institusi negara lainnya dan merasa paling absolut.

“Maka, kami minta KPK taat pada konstitusi dan perundang-undangan serta taat pada perintah Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan,” ujar Masinton.

Adapun Pansus, kata dia, dibentuk atas mandat konstitusi dan undang-undang.

“Maka kita semua harus taat pada aturan berkonstitusi dan perintah kepala negara,” kata dia.

Batas kerja pansus adalah hingga 28 September 2017. Meski sejumlah temuan sementara telah disampaikan kepada publik, namun Pansus belum menjadwalkan pemanggilan KPK.

“Belum (dijadwalkan). Ya (undang KPK) sebelum 28 September,” kata Agu.

Pansus masih akan melakukan pendalaman atas beberapa laporan yang masuk. Salah satunya mendalami soal rumah sekap atau rumah perlindungan (safe house). Agun menambahkan, tak tertutup kemungkinan Pansus akan memanggil perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlebih dahulu sebelum memanggil KPK untuk melakukan klarifikasi. (kc)


Pansus Minta KPK Tak Mangkir

Senin, 21/08/2017

Agun Gunandjar

Berita Terkait


Pansus Minta KPK Tak Mangkir

Agun Gunandjar

JAKARTA – Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meminta KPK hadir jika mendapatkan panggilan dari Pansus. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, bahan-bahan temuan sementara penyelidikan Pansus telah disampaikan kepada publik. Oleh karena itu, Pansus dan KPK perlu duduk bersama untuk mendiskusikan bahan tersebut.

“Kepada KPK untuk tidak lagi bersikukuh tidak mau dipanggil Pansus,” ujar Agun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8) kemarin.

Agun mengimbau agar KPK kooperatif jika diundang Pansus dan mencocokkan bahan-bahan temuan yang ada. Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menyinggung pidato Presiden Joko Widodo pada sidang paripurna MPR 16 Agustus 2017 lalu. Presiden menyampaikan bahwa tidak boleh ada satu pun institusi negara yang merasa lebih tinggi dibanding institusi negara lainnya dan merasa paling absolut.

“Maka, kami minta KPK taat pada konstitusi dan perundang-undangan serta taat pada perintah Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan,” ujar Masinton.

Adapun Pansus, kata dia, dibentuk atas mandat konstitusi dan undang-undang.

“Maka kita semua harus taat pada aturan berkonstitusi dan perintah kepala negara,” kata dia.

Batas kerja pansus adalah hingga 28 September 2017. Meski sejumlah temuan sementara telah disampaikan kepada publik, namun Pansus belum menjadwalkan pemanggilan KPK.

“Belum (dijadwalkan). Ya (undang KPK) sebelum 28 September,” kata Agu.

Pansus masih akan melakukan pendalaman atas beberapa laporan yang masuk. Salah satunya mendalami soal rumah sekap atau rumah perlindungan (safe house). Agun menambahkan, tak tertutup kemungkinan Pansus akan memanggil perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlebih dahulu sebelum memanggil KPK untuk melakukan klarifikasi. (kc)


 

Berita Terkait

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.