Selasa, 22/08/2017

Perindo Gugat Ketentuan Verifikasi

Selasa, 22/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perindo Gugat Ketentuan Verifikasi

Selasa, 22/08/2017

JAKARTA – Partai Persatuan Indonesia ( Perindo) mengajukan gugatan terhadap ketentuan verifikasi bagi partai politik baru sebagai calon peserta Pemilu 2019. Gugatan itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/8) kemarin.

Ketentuan soal verifikasi partai tercantum dalam Pasal 173 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu. Ketua LBH Perindo, Ricky Margono, menilai, aturan verifikasi partai diskriminatif karena hanya berlaku bagi partai baru. Sementara, partai politik peserta Pemilu 2014 tidak menjalani verifikasi ulang.

“Padahal politik di Indonesia begitu dinamis sejak tahun 2014 sampai sekarang,” kata Ricky, seusai menyerahkan berkas permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

“Contohnya berapa kejadian seperti dualisme partai, apakah itu bisa mengubah struktural partai? Jelas saja. Oleh karena itu perlu verifikasi ulang semua,” tambah dia.

Sebelumnya, sudah ada dua pihak yang menggugat ketentuan verifikasi partai politik calon peserta pemilu, yakni Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia. (mdk)

Perindo Gugat Ketentuan Verifikasi

Selasa, 22/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.