Selasa, 22/08/2017
Selasa, 22/08/2017
PROTES WAKIL ACEH: Dua anggota DPRA Kautsar dan Samsul Bahti mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Beleid anyar yang baru saja diteken Presiden Jokowi tak lagi mengkhususkan Aceh.
Selasa, 22/08/2017
PROTES WAKIL ACEH: Dua anggota DPRA Kautsar dan Samsul Bahti mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Beleid anyar yang baru saja diteken Presiden Jokowi tak lagi mengkhususkan Aceh.
JAKARTA – Dua orang mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Samsul Bahti bin Amiren dan Kautsar, mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/8) kemarin.
Kautsar mengatakan, ia dan rekannya menggugat Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, “Pasal 57 dan Pasal 6O ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Pasal tersebut mengatur soal keanggotaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan pembentukan pengawas pemilihan yang sedianya melibatkan DPRA. Menurut Kautsar, Pasal 571 huruf d UU Pemilu telah menghapus keterlibatan rakyat Aceh yang diwakili DPRA.
Padahal, Aceh memiliki kekhususan dalam pemberlakuan undang-undang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006. Misalnya, pada Pasal 269 ayat 3 UU Aceh yang menyebutkan bahwa, “Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA”.
Selain itu, pada Pasal 8 ayat 2 UU Aceh juga menyebutkan bahwa, “Rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA. (kc)
PROTES WAKIL ACEH: Dua anggota DPRA Kautsar dan Samsul Bahti mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Beleid anyar yang baru saja diteken Presiden Jokowi tak lagi mengkhususkan Aceh.
JAKARTA – Dua orang mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Samsul Bahti bin Amiren dan Kautsar, mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/8) kemarin.
Kautsar mengatakan, ia dan rekannya menggugat Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, “Pasal 57 dan Pasal 6O ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Pasal tersebut mengatur soal keanggotaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan pembentukan pengawas pemilihan yang sedianya melibatkan DPRA. Menurut Kautsar, Pasal 571 huruf d UU Pemilu telah menghapus keterlibatan rakyat Aceh yang diwakili DPRA.
Padahal, Aceh memiliki kekhususan dalam pemberlakuan undang-undang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006. Misalnya, pada Pasal 269 ayat 3 UU Aceh yang menyebutkan bahwa, “Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA”.
Selain itu, pada Pasal 8 ayat 2 UU Aceh juga menyebutkan bahwa, “Rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA. (kc)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.