Senin, 28/08/2017
Senin, 28/08/2017
Sri Mulyani
Senin, 28/08/2017
Sri Mulyani
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi pembicara dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif Dan Kader Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8). Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani menyinggung kenaikan dana partai politik. Dana partai politik diwacanakan naik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara.
Sri mengaku telah mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Dalam NegeriTjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik. Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
“Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp 1.000 per suara sah,” kata Sri di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Minggu (27/8) kemarin.
Wacana untuk menaikkan dana partai, berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Alokasi anggaran diambil dari APBN dan telah melalui berbagai kajian. Dia menuturkan, KPK mengusulkan adanya kenaikan dana partai demi mengurangi potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan partai politik. Namun, pemerintah hanya menyetujui alokasi anggaran partai lebih kecil dari kajian KPK sebesar Rp 1.071 per suara sah.
“Itu kenaikan yang dilakukan di tahun 2017 dan memang KPK merekomendasikan karena KPK menganggap bahwa partai politik harus bisa berfungsi tanpa dia melakukan berbagai kegiatan korupsi,” jelasnya.
Mantan Direktur Bank Dunia ini memastikan bakal mengevaluasi dana partai politik tiap tahunnya. Pembiayaan parpol merupakan hal penting. Dengan adanya pembiayaan, parpol tidak menjadi sumber masalah di dalam sistem demokrasi.
“Kan selalu selama ini ada yang mengatakan kami melakukan ini (korupsi) untuk partai atau untuk ongkos politik,” tegasnya.
Meski sudah disetujui, namun realisasi dana partai harus menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan partai politik. Revisi itu harus memuat sejumlah indikator, yakni perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat. (mdk)
Sri Mulyani
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi pembicara dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif Dan Kader Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8). Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani menyinggung kenaikan dana partai politik. Dana partai politik diwacanakan naik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara.
Sri mengaku telah mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Dalam NegeriTjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik. Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
“Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp 1.000 per suara sah,” kata Sri di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Minggu (27/8) kemarin.
Wacana untuk menaikkan dana partai, berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Alokasi anggaran diambil dari APBN dan telah melalui berbagai kajian. Dia menuturkan, KPK mengusulkan adanya kenaikan dana partai demi mengurangi potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan partai politik. Namun, pemerintah hanya menyetujui alokasi anggaran partai lebih kecil dari kajian KPK sebesar Rp 1.071 per suara sah.
“Itu kenaikan yang dilakukan di tahun 2017 dan memang KPK merekomendasikan karena KPK menganggap bahwa partai politik harus bisa berfungsi tanpa dia melakukan berbagai kegiatan korupsi,” jelasnya.
Mantan Direktur Bank Dunia ini memastikan bakal mengevaluasi dana partai politik tiap tahunnya. Pembiayaan parpol merupakan hal penting. Dengan adanya pembiayaan, parpol tidak menjadi sumber masalah di dalam sistem demokrasi.
“Kan selalu selama ini ada yang mengatakan kami melakukan ini (korupsi) untuk partai atau untuk ongkos politik,” tegasnya.
Meski sudah disetujui, namun realisasi dana partai harus menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan partai politik. Revisi itu harus memuat sejumlah indikator, yakni perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat. (mdk)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.