Selasa, 29/08/2017

Belum Waktunya Bahas Aspirasi

Selasa, 29/08/2017

MUSPANDI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Belum Waktunya Bahas Aspirasi

Selasa, 29/08/2017

logo

MUSPANDI

SAMARINDA – Desakan mundur terhadap Sekprov Rusmadi yang mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur (Bacagub) Kaltim berbuntut saling balas pernyataan. Anggota Banggar DPRD Kaltim Muspandi membantah tudingan Rusmadi bahwa mereka tidak siap membahas APBD-P. 

“Bukannya kita tidak siap, buat apa kita mengundang. Kalau molor kita akui. Kita minta jam 10 Tapi Sekprov minta jam 11. Sebagian teman ada yang belum bisa hadir, rapat molor setengah jam,” kata Muspandi. 

Molornya itu karena koordinasi waktu yang belum ketemu. Banggar juga harus kolektif kolegial. Bilangan anggota Banggar yang hadir harus memenuhi ketentuan dalam aturan perundang-undangan. Jadi, tidak bisa sembarangan. 

Selanjutnya, pada pembahasan APBD-P Senin (28/8) kemarin, TAPD dan Banggar hanya membahas apa yang menjadi usulan TAPD. DPRD dalam hal ini, hanya menyiapkan rencana kegiatan yang disampaikan TAPD ke Banggar yang dianggap proritas.

“Apa yang disampaikan TAPD ke  Banggar, itu yang akan kita anggap proritas bersama. Soal program usulan apirasi dewan memang belum akan kita sampaikan pada rapat itu. Sebab, pembahasan ini hanya konteks pada usulan TAPD,” ungkapnya.

Terpisah, anggota DPRD Kaltim Syarifah Masitah Assegaf menyebut bahwa permintaan mundur oleh DPRD adalah demi kebaikan bersama. Rusmadi harus menjaga netralitas dirinya sebagai ASN. Pernyataan bantahan Rusmadi yang ditujukan ke Karang Paci (sebutan untuk DPRD Kaltim) terasa seperti menyerang lembaga itu. 

“Dengan resminya dia mendaftar  ke parpol, itu sudah menunjukkan dia telah melanggar netralitas ASN dan resmi masuk politik praktis. Jadi dalam hal ini hendaknya kedepankan juga etika politik dan aturan yang berlaku sesuai UU ASN,” katanya. 

Seharusnya Sekprov tidak berspekulasi dengan jabatannya saat mendaftar ke partai politik. Apalagi jelas sudah disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo bahwa Sekprov harus mundur dari jabatannya ketika mendaftar di partai politik. 

Secara logika, Sekprov adalah pejabat yang memegang administratif pemerintahan. Jika kemudian Sekprov terlibat dalam politik, pasti muncul kekhawatiran bahwa tata kelola pemerintah akan terganggu.

“Mendagri saja bilang omong kosong kalau Sekprov bisa bagi tugas antara tugasnya di pemerintahan dengan urusan politik,” imbuhnya. (sab)

Belum Waktunya Bahas Aspirasi

Selasa, 29/08/2017

MUSPANDI

Berita Terkait


Belum Waktunya Bahas Aspirasi

MUSPANDI

SAMARINDA – Desakan mundur terhadap Sekprov Rusmadi yang mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur (Bacagub) Kaltim berbuntut saling balas pernyataan. Anggota Banggar DPRD Kaltim Muspandi membantah tudingan Rusmadi bahwa mereka tidak siap membahas APBD-P. 

“Bukannya kita tidak siap, buat apa kita mengundang. Kalau molor kita akui. Kita minta jam 10 Tapi Sekprov minta jam 11. Sebagian teman ada yang belum bisa hadir, rapat molor setengah jam,” kata Muspandi. 

Molornya itu karena koordinasi waktu yang belum ketemu. Banggar juga harus kolektif kolegial. Bilangan anggota Banggar yang hadir harus memenuhi ketentuan dalam aturan perundang-undangan. Jadi, tidak bisa sembarangan. 

Selanjutnya, pada pembahasan APBD-P Senin (28/8) kemarin, TAPD dan Banggar hanya membahas apa yang menjadi usulan TAPD. DPRD dalam hal ini, hanya menyiapkan rencana kegiatan yang disampaikan TAPD ke Banggar yang dianggap proritas.

“Apa yang disampaikan TAPD ke  Banggar, itu yang akan kita anggap proritas bersama. Soal program usulan apirasi dewan memang belum akan kita sampaikan pada rapat itu. Sebab, pembahasan ini hanya konteks pada usulan TAPD,” ungkapnya.

Terpisah, anggota DPRD Kaltim Syarifah Masitah Assegaf menyebut bahwa permintaan mundur oleh DPRD adalah demi kebaikan bersama. Rusmadi harus menjaga netralitas dirinya sebagai ASN. Pernyataan bantahan Rusmadi yang ditujukan ke Karang Paci (sebutan untuk DPRD Kaltim) terasa seperti menyerang lembaga itu. 

“Dengan resminya dia mendaftar  ke parpol, itu sudah menunjukkan dia telah melanggar netralitas ASN dan resmi masuk politik praktis. Jadi dalam hal ini hendaknya kedepankan juga etika politik dan aturan yang berlaku sesuai UU ASN,” katanya. 

Seharusnya Sekprov tidak berspekulasi dengan jabatannya saat mendaftar ke partai politik. Apalagi jelas sudah disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo bahwa Sekprov harus mundur dari jabatannya ketika mendaftar di partai politik. 

Secara logika, Sekprov adalah pejabat yang memegang administratif pemerintahan. Jika kemudian Sekprov terlibat dalam politik, pasti muncul kekhawatiran bahwa tata kelola pemerintah akan terganggu.

“Mendagri saja bilang omong kosong kalau Sekprov bisa bagi tugas antara tugasnya di pemerintahan dengan urusan politik,” imbuhnya. (sab)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.