Selasa, 05/09/2017

Komisi III Ancam Laporkan Ketua KPK ke Polisi

Selasa, 05/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Komisi III Ancam Laporkan Ketua KPK ke Polisi

Selasa, 05/09/2017

JAKARTA - Komisi III DPR berencana melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo ke Badan Reserse Kriminal Polri karena diduga mengancam seluruh anggota Pansus Hak Angket terhadap KPK. 

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Agus telah mengancam mempidanakan anggota Pansus Angket KPK karena menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Arsul mengklaim, wacana pelaporan Agus ke Bareskrim Polri semakin menguat di internal Komisi III DPR usai Agus menyebut pansus bisa dikenakan pasal obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

“Di Komisi III DPR semakin berkembang diskusi wacana untuk melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo Ke Bareskrim Polri, ada pasalnya”, ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9).

Arsul menuturkan, tindakan Agus menunjukkan abuse of power seorang pimpinan institusi penegak hukum. Hal itu tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang memastikan tidak ada lembaga negara yang absolute dan tidak bisa dikontrol.

“Sebetulnya Pak Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya 16 Agustus 2017 lalu, dimana beliau mengatakan bahwa tidak ada lembaga yang absolute atau tidak bisa di kontrol” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekjen PPP ini juga mempersoalkan gaya komunikasi para komisioner KPK, khususnya Agus Raharjo yang berbeda dengan pimpinan lembaga penegak hukum lain, khususnya Kapolri Jendral Tito Karnavian. 

Menurut Asrul, Tito merupakan pimpinan yang kooperatif dengan siapapun, khususnya DPR. Bahkan, Tito selalu mengedepankan komunikasi dan tidak mengancam pihak lain saat Polri tersudutkan karena sejumlah persoalan.

“Kalau mau ngancem-ngancem, Pak Kapolri tentu lebih bisa karena punya 425 ribu pasukan dengan berbagai senjata api, tapi beliau tidak pernah mengancam seperti Ketua KPK Agus Raharjo,” ujar Arsul.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menggunakan pasal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kepada anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini sudah masuk kategori menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK, salah satunya kasus korupsi e-KTP.

“Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kami terapkan,” ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).

Pasal yang mengatur menghalang-halangi proses penegakan hukum tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengancam pelakunya dengan hukuman penjara minimal tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (cni)


Komisi III Ancam Laporkan Ketua KPK ke Polisi

Selasa, 05/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.