Selasa, 05/09/2017

Komisi III Ancam Laporkan Ketua KPK ke Polisi

Selasa, 05/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Komisi III Ancam Laporkan Ketua KPK ke Polisi

Selasa, 05/09/2017

JAKARTA - Komisi III DPR berencana melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo ke Badan Reserse Kriminal Polri karena diduga mengancam seluruh anggota Pansus Hak Angket terhadap KPK. 

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Agus telah mengancam mempidanakan anggota Pansus Angket KPK karena menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Arsul mengklaim, wacana pelaporan Agus ke Bareskrim Polri semakin menguat di internal Komisi III DPR usai Agus menyebut pansus bisa dikenakan pasal obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

“Di Komisi III DPR semakin berkembang diskusi wacana untuk melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo Ke Bareskrim Polri, ada pasalnya”, ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9).

Arsul menuturkan, tindakan Agus menunjukkan abuse of power seorang pimpinan institusi penegak hukum. Hal itu tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang memastikan tidak ada lembaga negara yang absolute dan tidak bisa dikontrol.

“Sebetulnya Pak Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya 16 Agustus 2017 lalu, dimana beliau mengatakan bahwa tidak ada lembaga yang absolute atau tidak bisa di kontrol” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekjen PPP ini juga mempersoalkan gaya komunikasi para komisioner KPK, khususnya Agus Raharjo yang berbeda dengan pimpinan lembaga penegak hukum lain, khususnya Kapolri Jendral Tito Karnavian. 

Menurut Asrul, Tito merupakan pimpinan yang kooperatif dengan siapapun, khususnya DPR. Bahkan, Tito selalu mengedepankan komunikasi dan tidak mengancam pihak lain saat Polri tersudutkan karena sejumlah persoalan.

“Kalau mau ngancem-ngancem, Pak Kapolri tentu lebih bisa karena punya 425 ribu pasukan dengan berbagai senjata api, tapi beliau tidak pernah mengancam seperti Ketua KPK Agus Raharjo,” ujar Arsul.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menggunakan pasal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kepada anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini sudah masuk kategori menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK, salah satunya kasus korupsi e-KTP.

“Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kami terapkan,” ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).

Pasal yang mengatur menghalang-halangi proses penegakan hukum tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengancam pelakunya dengan hukuman penjara minimal tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (cni)


Komisi III Ancam Laporkan Ketua KPK ke Polisi

Selasa, 05/09/2017

Berita Terkait


Komisi III Ancam Laporkan Ketua KPK ke Polisi

JAKARTA - Komisi III DPR berencana melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo ke Badan Reserse Kriminal Polri karena diduga mengancam seluruh anggota Pansus Hak Angket terhadap KPK. 

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Agus telah mengancam mempidanakan anggota Pansus Angket KPK karena menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Arsul mengklaim, wacana pelaporan Agus ke Bareskrim Polri semakin menguat di internal Komisi III DPR usai Agus menyebut pansus bisa dikenakan pasal obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

“Di Komisi III DPR semakin berkembang diskusi wacana untuk melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo Ke Bareskrim Polri, ada pasalnya”, ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9).

Arsul menuturkan, tindakan Agus menunjukkan abuse of power seorang pimpinan institusi penegak hukum. Hal itu tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang memastikan tidak ada lembaga negara yang absolute dan tidak bisa dikontrol.

“Sebetulnya Pak Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya 16 Agustus 2017 lalu, dimana beliau mengatakan bahwa tidak ada lembaga yang absolute atau tidak bisa di kontrol” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekjen PPP ini juga mempersoalkan gaya komunikasi para komisioner KPK, khususnya Agus Raharjo yang berbeda dengan pimpinan lembaga penegak hukum lain, khususnya Kapolri Jendral Tito Karnavian. 

Menurut Asrul, Tito merupakan pimpinan yang kooperatif dengan siapapun, khususnya DPR. Bahkan, Tito selalu mengedepankan komunikasi dan tidak mengancam pihak lain saat Polri tersudutkan karena sejumlah persoalan.

“Kalau mau ngancem-ngancem, Pak Kapolri tentu lebih bisa karena punya 425 ribu pasukan dengan berbagai senjata api, tapi beliau tidak pernah mengancam seperti Ketua KPK Agus Raharjo,” ujar Arsul.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menggunakan pasal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kepada anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini sudah masuk kategori menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK, salah satunya kasus korupsi e-KTP.

“Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kami terapkan,” ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).

Pasal yang mengatur menghalang-halangi proses penegakan hukum tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengancam pelakunya dengan hukuman penjara minimal tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (cni)


 

Berita Terkait

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.