Sabtu, 09/09/2017

Pengadaan Kotak Suara Transparan Sesuai Kemampuan Daerah

Sabtu, 09/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengadaan Kotak Suara Transparan Sesuai Kemampuan Daerah

Sabtu, 09/09/2017

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersilakan daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 melakukan pengadaan kotak suara baru sesuai spesifikasi transparan yang diatur dalam pasal 341 ayat 1 Undang-undang (UU) 7/2017 tentang pemilihan umum (pemilu).

Meski kebijakan ini juga harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran pilkada masing-masing daerah. “Kita beri kesempatan buat produksi kotak baru, tetapi dengan catatan kalau mereka anggarannya cukup,” kata Ketua KPU Arief Budiman dikantornya Jumat (8/9).

Sebagaimana diketahui setiap daerah penyelenggara pilkada telah merancang anggaran untuk produksi ulang logistik (kotak dan bilik) sesuai spesifikasi barang yang diatur dalam UU sebelumnya yaitu kotak suara berbahan dasar karton kedap air. 

Sementara UU pemilu 2019 mengamanatkan agar kotak suara transparan dengan harga satuan yang berbeda. “Nah makanya sekarang karena UU sudah mengamanatkan transparan, maka harus sesuai anggaran. Kalau anggaran masih cukup silakan, tapi kalau tidak cukup ya tetep pakai desain lama, yang karton,” tutup Arief.

KPU membutuhkan setidaknya 3 juta kotak suara untuk memenuhi lima kotak suara per Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jumlahnya diperkirakan mencapai 700 ribuan. KPU sendiri membatasi pemilih per TPS sebanyak 300 orang pada 17 April 2019 nanti.(snd)

Pengadaan Kotak Suara Transparan Sesuai Kemampuan Daerah

Sabtu, 09/09/2017

Berita Terkait


Pengadaan Kotak Suara Transparan Sesuai Kemampuan Daerah

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersilakan daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 melakukan pengadaan kotak suara baru sesuai spesifikasi transparan yang diatur dalam pasal 341 ayat 1 Undang-undang (UU) 7/2017 tentang pemilihan umum (pemilu).

Meski kebijakan ini juga harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran pilkada masing-masing daerah. “Kita beri kesempatan buat produksi kotak baru, tetapi dengan catatan kalau mereka anggarannya cukup,” kata Ketua KPU Arief Budiman dikantornya Jumat (8/9).

Sebagaimana diketahui setiap daerah penyelenggara pilkada telah merancang anggaran untuk produksi ulang logistik (kotak dan bilik) sesuai spesifikasi barang yang diatur dalam UU sebelumnya yaitu kotak suara berbahan dasar karton kedap air. 

Sementara UU pemilu 2019 mengamanatkan agar kotak suara transparan dengan harga satuan yang berbeda. “Nah makanya sekarang karena UU sudah mengamanatkan transparan, maka harus sesuai anggaran. Kalau anggaran masih cukup silakan, tapi kalau tidak cukup ya tetep pakai desain lama, yang karton,” tutup Arief.

KPU membutuhkan setidaknya 3 juta kotak suara untuk memenuhi lima kotak suara per Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jumlahnya diperkirakan mencapai 700 ribuan. KPU sendiri membatasi pemilih per TPS sebanyak 300 orang pada 17 April 2019 nanti.(snd)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.