Senin, 11/09/2017

Aturan Penerimaan Bansos Semakin Ketat

Senin, 11/09/2017

RUSMADI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Aturan Penerimaan Bansos Semakin Ketat

Senin, 11/09/2017

logo

RUSMADI

SAMARINDA – Sebelum Pemprov Kaltim mengucurkan bantuan sosial (Bansos) atau dana hibah, bansos harus sesui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Diketahui, hingga kini Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih membahas APBD-P 2017.

“Yang namanya hibah sebelum dikucurkan harus sesui KUA-PPAS. Dan juga harus berbadan hukum,” kata Rusmdi saat ditemui wartawan, Senin (11/9).

Bagi dia, program bantuan hibah harus riil programnya, serta kegiatannya dalam rangka memecahkan persoalan dan juga ada rekomendasi dari dinas dan instansi teknis. Tidak hanya itu, lanjutnya, bantuan hibah juga harus diverifikasi dan ditinjau di lapangan.

“Hibah bukan program utama, jadi yang namanya hibah adalah bantuan, bantuan itu dilakukan setelah program-program proritas bisa dipenuhi,” katanya.

Diakuinya, untuk memenuhi berkas bantuan hibah, Kejaksaan juga akan dilibatkan, namun dalam hal itu, kata dia, hanya untuk kehati-hatian. “Itu kita lakukan, supaya jangan sampai niat baik yang kita lakukan untuk membantu masyarakat menjadi masalah,” sebut bakal calon Gubernur Kaltim ini.

Terpisah, Anggota Banggar DPRD Kaltim, Muspandi mengatakan dalam penerimaan bansos nanti akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan kejaksaan. Dikatakanya, penerima dan pengurus bansos akan difoto di Kejaksaan sebagai dokumentasi. Menurutnya, persayaratan itu dilakukan, agar bansos yang akan diterima tidak disalahgunakan. “Jadi, peraturan penerima bansos akan semakin ketat.” Kata Anggota DPRD Kaltim ini. (sab)

Aturan Penerimaan Bansos Semakin Ketat

Senin, 11/09/2017

RUSMADI

Berita Terkait


Aturan Penerimaan Bansos Semakin Ketat

RUSMADI

SAMARINDA – Sebelum Pemprov Kaltim mengucurkan bantuan sosial (Bansos) atau dana hibah, bansos harus sesui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Diketahui, hingga kini Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih membahas APBD-P 2017.

“Yang namanya hibah sebelum dikucurkan harus sesui KUA-PPAS. Dan juga harus berbadan hukum,” kata Rusmdi saat ditemui wartawan, Senin (11/9).

Bagi dia, program bantuan hibah harus riil programnya, serta kegiatannya dalam rangka memecahkan persoalan dan juga ada rekomendasi dari dinas dan instansi teknis. Tidak hanya itu, lanjutnya, bantuan hibah juga harus diverifikasi dan ditinjau di lapangan.

“Hibah bukan program utama, jadi yang namanya hibah adalah bantuan, bantuan itu dilakukan setelah program-program proritas bisa dipenuhi,” katanya.

Diakuinya, untuk memenuhi berkas bantuan hibah, Kejaksaan juga akan dilibatkan, namun dalam hal itu, kata dia, hanya untuk kehati-hatian. “Itu kita lakukan, supaya jangan sampai niat baik yang kita lakukan untuk membantu masyarakat menjadi masalah,” sebut bakal calon Gubernur Kaltim ini.

Terpisah, Anggota Banggar DPRD Kaltim, Muspandi mengatakan dalam penerimaan bansos nanti akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan kejaksaan. Dikatakanya, penerima dan pengurus bansos akan difoto di Kejaksaan sebagai dokumentasi. Menurutnya, persayaratan itu dilakukan, agar bansos yang akan diterima tidak disalahgunakan. “Jadi, peraturan penerima bansos akan semakin ketat.” Kata Anggota DPRD Kaltim ini. (sab)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.