Kamis, 14/09/2017

Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Kamis, 14/09/2017

FADLI ZON

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Kamis, 14/09/2017

logo

FADLI ZON

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Rabu (13/9).

Boyamin mengadukan Fadli Zon karena mengirim surat ke KPK tanggal 12 September 2017 yang intinya menyampaikan penundaan pemeriksaan Setya Novanto sampai praperadilan selesai.

Bonyamin menegaskan, tindakan Fadli masuk pelanggaran kode etik. Dia menilai, Fadli memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, dalam hal ini membantu Setya Novanto.

“Di kode etik itu kan ada yang dilarang untuk kepentingan teman dan golongan, jadi itu kan pribadi,” ucapnya di ruang MKD gedung Parlemen, Senayan,  Rabu (13/9).

Bonyamin mengkritisi, jika Novanto melapor sebagai warga negara biasa tidak perlu memakai kelembagaan DPR. Sebab, unsur menyalahgunakan wewenangnya menjadi sangat kental.

“Kalau sampai pada posisi pakai kop DPR, Pimpinan DPR, menyuruh orang kesekretariatan untuk datang ke KPK bahkan masuk ke dalam, itu setidaknya kita memandang ada unsur kepentingan,” tuturnya.

Semestinya, ia mengatakan, pimpinan DPR menolak permintaan Setya Novanto mengirimkan surat tersebut dan menyarankan Setya Novanto untuk mengirim sendiri surat tersebut secara pribadi.

“Kalaupun ini dipahami melaporkan sebagai warga negara biasa ataupun masyarakat, ya kirim saja lewat pos,” pungkasnya.

Sementara Fadli Zon mengaku tak khawatir jika surat yang dilayangkannya ke KPK, dianggap menghalangi proses hukum.

TIDAK KHAWATIR 

Dalam surat itu, Fadli Zon meminta agar KPK menunda penyidikan terhadap Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.  “Kan tidak ada ikatan. Dan dalam surat itu juga tidak ada pendapat (dari DPR),” kata Fadli.

Menurut Fadli, yang dilakukannya hanya bentuk aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, sebagai Pimpinan DPR yang membawahi bidang Politik dan Keamanan, ia menerima hingga ratusan surat yang berisi aspirasi dari masyarakat. “Hanya sebagai perantara, meneruskan aspirasi. Jadi bukan keputusan DPR,” kata dia.

Fadli mengatakan, pengiriman surat aspirasi yang terkait bidang yang menjadi tanggung jawabnya tak perlu dibahas pada rapat pimpinan. “Itu kayak template biasa. Dicatat di kesekretariatan, ada registrasi, ada nomor, langsung diteruskan. Kalau ada aturan dari lembaga yang tertuju, misal KPK seperti apa, ya diikuti saja aturannya. Jadi itu prosedural saja,” kata dia. (mdk/kcm)

Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Kamis, 14/09/2017

FADLI ZON

Berita Terkait


Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

FADLI ZON

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Rabu (13/9).

Boyamin mengadukan Fadli Zon karena mengirim surat ke KPK tanggal 12 September 2017 yang intinya menyampaikan penundaan pemeriksaan Setya Novanto sampai praperadilan selesai.

Bonyamin menegaskan, tindakan Fadli masuk pelanggaran kode etik. Dia menilai, Fadli memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, dalam hal ini membantu Setya Novanto.

“Di kode etik itu kan ada yang dilarang untuk kepentingan teman dan golongan, jadi itu kan pribadi,” ucapnya di ruang MKD gedung Parlemen, Senayan,  Rabu (13/9).

Bonyamin mengkritisi, jika Novanto melapor sebagai warga negara biasa tidak perlu memakai kelembagaan DPR. Sebab, unsur menyalahgunakan wewenangnya menjadi sangat kental.

“Kalau sampai pada posisi pakai kop DPR, Pimpinan DPR, menyuruh orang kesekretariatan untuk datang ke KPK bahkan masuk ke dalam, itu setidaknya kita memandang ada unsur kepentingan,” tuturnya.

Semestinya, ia mengatakan, pimpinan DPR menolak permintaan Setya Novanto mengirimkan surat tersebut dan menyarankan Setya Novanto untuk mengirim sendiri surat tersebut secara pribadi.

“Kalaupun ini dipahami melaporkan sebagai warga negara biasa ataupun masyarakat, ya kirim saja lewat pos,” pungkasnya.

Sementara Fadli Zon mengaku tak khawatir jika surat yang dilayangkannya ke KPK, dianggap menghalangi proses hukum.

TIDAK KHAWATIR 

Dalam surat itu, Fadli Zon meminta agar KPK menunda penyidikan terhadap Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.  “Kan tidak ada ikatan. Dan dalam surat itu juga tidak ada pendapat (dari DPR),” kata Fadli.

Menurut Fadli, yang dilakukannya hanya bentuk aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, sebagai Pimpinan DPR yang membawahi bidang Politik dan Keamanan, ia menerima hingga ratusan surat yang berisi aspirasi dari masyarakat. “Hanya sebagai perantara, meneruskan aspirasi. Jadi bukan keputusan DPR,” kata dia.

Fadli mengatakan, pengiriman surat aspirasi yang terkait bidang yang menjadi tanggung jawabnya tak perlu dibahas pada rapat pimpinan. “Itu kayak template biasa. Dicatat di kesekretariatan, ada registrasi, ada nomor, langsung diteruskan. Kalau ada aturan dari lembaga yang tertuju, misal KPK seperti apa, ya diikuti saja aturannya. Jadi itu prosedural saja,” kata dia. (mdk/kcm)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.