Jumat, 15/09/2017

Gubernur Tak Respon Surat DPRD

Jumat, 15/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gubernur Tak Respon Surat DPRD

Jumat, 15/09/2017

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menutup mata terhadap status terdakwa wakil ketua DPRD Kaltim Dodi Rondonuwu. Surat pemberhentian sementara yang diserahkan oleh Sekretariat DPRD Kaltim tak kunjung dieksekusi.

Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi menuturkan, sejak November 2016 tahun lalu pihaknya sudah memproses pemberhentian Dodi sebagai wakil rakyat. Hal itu setelah putusan sidang di Bontang terhadap kasus tersebut keluar. Pihaknya mengirimkan surat pemberhentian sementara yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim. Nantinya, surat itu menjadi dasar proses pergantian antarwaktu (PAW).

Tak hanya mengirimkan surat, sekretariat juga membekukan gaji dan berbagai tunjangan untuk Dodi hingga ada kepastian hukum.

“Surat pemberhentian sementara sudah diteken ketua DPRD Kaltim dan sudah dilimpahkan kepada Gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri,” ujar Achmadi.

Achmadi menuturkan, kewenangan untuk melakukan pergantian dan memproses pemberhentian anggota DPRD berada di tangan gubernur. Nantinya, sekretariat tinggal memproses surat balasan dari gubernur yang masuk ke mereka.

Dalam pasal 244 ayat 1 UU MD3 Tahun 2014 dijelaskan bahwa, Anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun, ayat 2 pasal tersebut menambahkan, anggota DPRD juga bisa diberhentikan sementara karena tindak pidana khusus, tanpa minimal ancaman hukuman. Kasus hukum yang menjerat Dodi adalah tindak pidana khusus.

“Kalau sudah ada keputusan dari Mendagri melalui konsultasi Gubernur, barulah kami dari kesekretariatan menjalankan keputusan sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (sab)


Gubernur Tak Respon Surat DPRD

Jumat, 15/09/2017

Berita Terkait


Gubernur Tak Respon Surat DPRD

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menutup mata terhadap status terdakwa wakil ketua DPRD Kaltim Dodi Rondonuwu. Surat pemberhentian sementara yang diserahkan oleh Sekretariat DPRD Kaltim tak kunjung dieksekusi.

Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi menuturkan, sejak November 2016 tahun lalu pihaknya sudah memproses pemberhentian Dodi sebagai wakil rakyat. Hal itu setelah putusan sidang di Bontang terhadap kasus tersebut keluar. Pihaknya mengirimkan surat pemberhentian sementara yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim. Nantinya, surat itu menjadi dasar proses pergantian antarwaktu (PAW).

Tak hanya mengirimkan surat, sekretariat juga membekukan gaji dan berbagai tunjangan untuk Dodi hingga ada kepastian hukum.

“Surat pemberhentian sementara sudah diteken ketua DPRD Kaltim dan sudah dilimpahkan kepada Gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri,” ujar Achmadi.

Achmadi menuturkan, kewenangan untuk melakukan pergantian dan memproses pemberhentian anggota DPRD berada di tangan gubernur. Nantinya, sekretariat tinggal memproses surat balasan dari gubernur yang masuk ke mereka.

Dalam pasal 244 ayat 1 UU MD3 Tahun 2014 dijelaskan bahwa, Anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun, ayat 2 pasal tersebut menambahkan, anggota DPRD juga bisa diberhentikan sementara karena tindak pidana khusus, tanpa minimal ancaman hukuman. Kasus hukum yang menjerat Dodi adalah tindak pidana khusus.

“Kalau sudah ada keputusan dari Mendagri melalui konsultasi Gubernur, barulah kami dari kesekretariatan menjalankan keputusan sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (sab)


 

Berita Terkait

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.