Senin, 25/09/2017

Kursi Wagub Tetap Kosong

Senin, 25/09/2017

RUSMADI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kursi Wagub Tetap Kosong

Senin, 25/09/2017

logo

RUSMADI

SAMARINDA – Kursi Wakil Gubernur Kaltim yang ditinggalkan mendiang Mukmin Faisyal akan dibiarkan kosong hingga berakhirnya masa jabatan Gubernur Awang Faroek Ishak. 

Proses pergantian wakil kepala daerah telah diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pasal 176 ayat (4) disebutkan bahwa  pengisian kekosongan jabatan wagub, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

“Di Undang-undang kan sudah jelas untuk pengisian kekosongan wagub. Jadi, tidak ada wacana untuk pergantian,” kata Sekprov Kaltim, Rusmadi saat ditemui wartawan, Senin (25/9) di DPRD Kaltim.

Meski Lowong, Rusmadi yakin roda pemerintahan harus tetap berjalan maksimal. “Jadi pak guburnur, saya dan semua jajaran harus bekerja keras,” kata Rusmadi. 

Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan terkait penggantian tersebut. “Tugas KPU hanya saat masih pencalonan dan pemilihan. Setelah dilantik tanggung jawab KPU sudah lepas,” kata Taufik, Senin (25/9).

Namun senada dengan Rusmadi, Taufik menyebut pergantian itu baru bisa dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.  Bila dihitung mundur, jabatan Awang Faroek Ishak-Mukmin tinggal 15 bulan.

 “Artinya, tidak memenuhi ketentuan adanya penggantian. Tidak ada lagi pemilihan untuk mencari pengganti Mukmin sebagai wagub,” jelasnya.

Beda halnya bila masa jabatan di atas 18 bulan. Gabungan parpol atau parpol pengusung pasangan kepala daerah itu bisa mengusulkan dua nama sebagai calon pengganti untuk dipilih DPRD dalam sidang paripurna. 

Sebelumnya, Anggota DPR RI Hetifah Syairudian khawatir Kaltim akan mengalami krisis kepemimpinan sepeninggalnya Mukmin Faisyal. Apalagi kini kondisi kesehatan Awang Faroek Ishak sedang tidak fit. Sementara Rusmadi selaku Sekprov Kaltim juga dikabarkan akan maju dalam Pilgub 2018 mendatang, sehingga mengharuskannya menanggalkan jabatan. 

“Berarti ada kekosongan untuk sekda. Walaupun pada hari yang sama bisa mengangkat Plt sekda tapi yang namanya plt beda dengn definitif. Kalau definatif melalui pansel butuh sekurang-kurangnya tiga bulan,” tuturnya.

Situasi ini menurutnya menjadi tantangan bagi Kaltim  untuk memanage lebih baik. “Kalau tidak mampu memanage ya mungkin bisa pengaruhi pemerintahan tentu di akhir pemerintah kita ingin menyelesaian dari visi misinya,” katanya. (sab/din/yud) 


Kursi Wagub Tetap Kosong

Senin, 25/09/2017

RUSMADI

Berita Terkait


Kursi Wagub Tetap Kosong

RUSMADI

SAMARINDA – Kursi Wakil Gubernur Kaltim yang ditinggalkan mendiang Mukmin Faisyal akan dibiarkan kosong hingga berakhirnya masa jabatan Gubernur Awang Faroek Ishak. 

Proses pergantian wakil kepala daerah telah diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pasal 176 ayat (4) disebutkan bahwa  pengisian kekosongan jabatan wagub, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

“Di Undang-undang kan sudah jelas untuk pengisian kekosongan wagub. Jadi, tidak ada wacana untuk pergantian,” kata Sekprov Kaltim, Rusmadi saat ditemui wartawan, Senin (25/9) di DPRD Kaltim.

Meski Lowong, Rusmadi yakin roda pemerintahan harus tetap berjalan maksimal. “Jadi pak guburnur, saya dan semua jajaran harus bekerja keras,” kata Rusmadi. 

Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan terkait penggantian tersebut. “Tugas KPU hanya saat masih pencalonan dan pemilihan. Setelah dilantik tanggung jawab KPU sudah lepas,” kata Taufik, Senin (25/9).

Namun senada dengan Rusmadi, Taufik menyebut pergantian itu baru bisa dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.  Bila dihitung mundur, jabatan Awang Faroek Ishak-Mukmin tinggal 15 bulan.

 “Artinya, tidak memenuhi ketentuan adanya penggantian. Tidak ada lagi pemilihan untuk mencari pengganti Mukmin sebagai wagub,” jelasnya.

Beda halnya bila masa jabatan di atas 18 bulan. Gabungan parpol atau parpol pengusung pasangan kepala daerah itu bisa mengusulkan dua nama sebagai calon pengganti untuk dipilih DPRD dalam sidang paripurna. 

Sebelumnya, Anggota DPR RI Hetifah Syairudian khawatir Kaltim akan mengalami krisis kepemimpinan sepeninggalnya Mukmin Faisyal. Apalagi kini kondisi kesehatan Awang Faroek Ishak sedang tidak fit. Sementara Rusmadi selaku Sekprov Kaltim juga dikabarkan akan maju dalam Pilgub 2018 mendatang, sehingga mengharuskannya menanggalkan jabatan. 

“Berarti ada kekosongan untuk sekda. Walaupun pada hari yang sama bisa mengangkat Plt sekda tapi yang namanya plt beda dengn definitif. Kalau definatif melalui pansel butuh sekurang-kurangnya tiga bulan,” tuturnya.

Situasi ini menurutnya menjadi tantangan bagi Kaltim  untuk memanage lebih baik. “Kalau tidak mampu memanage ya mungkin bisa pengaruhi pemerintahan tentu di akhir pemerintah kita ingin menyelesaian dari visi misinya,” katanya. (sab/din/yud) 


 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.