Rabu, 27/09/2017

KPU RI Singgung Proses PAW Andi Harun

Rabu, 27/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU RI Singgung Proses PAW Andi Harun

Rabu, 27/09/2017

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga bisa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Andi Harun (AH). Alasannya hingga kini belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

Penegasan itu disampaikan Komisioner KPU RI, Hasyim Asyar’i. Ia menerangkan perselisihan hukum antar anggota diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Jika belum puas bisa melanjutkan melalui proses hukum. “Harus dipenuhi sampai inkrah,” katanya di Kantor KPU Kaltim, kemarin. 

Ia menegaskan KPU tidak ada urusan meski proses PAW tersebut menggantung hingga akhir periode. Tak ada inkrah, PAW urung terjadi.

Hasyim juga menjelaskan PKPU 6/2017 khususnya yang mengenai PAW. Katanya, apabila DPRD sudah bersurat ke KPU maka harus diproses selama lima hari sejak surat diterima.

Nah, mengenai kasus Andi Harun, KPU lanjutnya harus bersurat lagi kepada DPRD bahwa PAW tidak bisa diproses sepanjang belum inkrah.  Pihaknya juga menyingung keberadaan anggota DPRD yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri.

Semua persyaratan pun harus dipenuhi seperti surat bersedia mundur dari anggota dewan. Kemudian 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon, anggota bersangkutan 

wajib menunjukan SK pemberhentian sebagai anggota dewan. Setelah itu semua tuntas, barulah proses PAW bisa dilakukan.

Ketua KPU Kaltim, M Taufik mengatakan proses PAW Andi Harun tidak bisa dilakukan untuk sementara waktu.

“Kami masih menunggu dari DPRD. Tapi kami sudah sampaikan yang bersangutan masih punya kasus hukum, jadi kami kirim baik surat ke DPRD,” ujarnya.

Taufik menjelaskan seusai UU Parpol, kader yang bersengketa harus menyelesaikan persoalan di Mahkamah Partai. Kalau belum puas bisa diteruskan ke pengadilan umum atau pun Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN (sab)

KPU RI Singgung Proses PAW Andi Harun

Rabu, 27/09/2017

Berita Terkait


KPU RI Singgung Proses PAW Andi Harun

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga bisa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Andi Harun (AH). Alasannya hingga kini belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

Penegasan itu disampaikan Komisioner KPU RI, Hasyim Asyar’i. Ia menerangkan perselisihan hukum antar anggota diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Jika belum puas bisa melanjutkan melalui proses hukum. “Harus dipenuhi sampai inkrah,” katanya di Kantor KPU Kaltim, kemarin. 

Ia menegaskan KPU tidak ada urusan meski proses PAW tersebut menggantung hingga akhir periode. Tak ada inkrah, PAW urung terjadi.

Hasyim juga menjelaskan PKPU 6/2017 khususnya yang mengenai PAW. Katanya, apabila DPRD sudah bersurat ke KPU maka harus diproses selama lima hari sejak surat diterima.

Nah, mengenai kasus Andi Harun, KPU lanjutnya harus bersurat lagi kepada DPRD bahwa PAW tidak bisa diproses sepanjang belum inkrah.  Pihaknya juga menyingung keberadaan anggota DPRD yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri.

Semua persyaratan pun harus dipenuhi seperti surat bersedia mundur dari anggota dewan. Kemudian 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon, anggota bersangkutan 

wajib menunjukan SK pemberhentian sebagai anggota dewan. Setelah itu semua tuntas, barulah proses PAW bisa dilakukan.

Ketua KPU Kaltim, M Taufik mengatakan proses PAW Andi Harun tidak bisa dilakukan untuk sementara waktu.

“Kami masih menunggu dari DPRD. Tapi kami sudah sampaikan yang bersangutan masih punya kasus hukum, jadi kami kirim baik surat ke DPRD,” ujarnya.

Taufik menjelaskan seusai UU Parpol, kader yang bersengketa harus menyelesaikan persoalan di Mahkamah Partai. Kalau belum puas bisa diteruskan ke pengadilan umum atau pun Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN (sab)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.