Kamis, 28/09/2017

KPU Usut Kisruh Pilkada Papua

Kamis, 28/09/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Usut Kisruh Pilkada Papua

Kamis, 28/09/2017

logo

ILUSTRASI

JAKARTA –  Komisi Pemilihan Umum RI telah memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terkait pencalonan Bupati petahana Mathius Awoitauw, di Pilkada Kabupaten Jayapura 2017.

Perintah tersebut dikeluarkan KPU sejak Senin (25/9). Usai verifikasi dilakukan, penyelenggara pemilu akan memutuskan apakah Mathius terbukti melanggar aturan Pilkada atau tidak. 

“Prinsipnya setiap rekomendasi atau putusan wajib ditindaklanjuti,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Rabu (27/9).

Rekomendasi Bawaslu RI menyebutkan, Mathius dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada. Aturan itu menyebutkan kepala daerah petahana yang ikut Pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Karena pelanggaran itu, KPU direkomendasikan mencabut keikutsertaan Mathius di Pilkada. “KPU provinsi harus tahu betul tidak (Mathius) melakukan mutasi, pokoknya apa yang ada di rekomendasi itu diklarifikasi,” katanya.

Mathius merupakan pemenang Pilkada Kabupaten Jayapura 15 Februari lalu. Namun, karena ada dugaan pelanggaran, maka KPUD Jayapura memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Pemungutan suara ulang pemilihan Bupati Jayapura dilakukan di 229 dari 348 TPS yang tersebar di 19 distrik pada 23 Agustus. Hasil PSU kembali menegaskan kemenangan Mathius atas calon-calon bupati lain di sana. (kcm)

KPU Usut Kisruh Pilkada Papua

Kamis, 28/09/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


KPU Usut Kisruh Pilkada Papua

ILUSTRASI

JAKARTA –  Komisi Pemilihan Umum RI telah memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terkait pencalonan Bupati petahana Mathius Awoitauw, di Pilkada Kabupaten Jayapura 2017.

Perintah tersebut dikeluarkan KPU sejak Senin (25/9). Usai verifikasi dilakukan, penyelenggara pemilu akan memutuskan apakah Mathius terbukti melanggar aturan Pilkada atau tidak. 

“Prinsipnya setiap rekomendasi atau putusan wajib ditindaklanjuti,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Rabu (27/9).

Rekomendasi Bawaslu RI menyebutkan, Mathius dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada. Aturan itu menyebutkan kepala daerah petahana yang ikut Pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Karena pelanggaran itu, KPU direkomendasikan mencabut keikutsertaan Mathius di Pilkada. “KPU provinsi harus tahu betul tidak (Mathius) melakukan mutasi, pokoknya apa yang ada di rekomendasi itu diklarifikasi,” katanya.

Mathius merupakan pemenang Pilkada Kabupaten Jayapura 15 Februari lalu. Namun, karena ada dugaan pelanggaran, maka KPUD Jayapura memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Pemungutan suara ulang pemilihan Bupati Jayapura dilakukan di 229 dari 348 TPS yang tersebar di 19 distrik pada 23 Agustus. Hasil PSU kembali menegaskan kemenangan Mathius atas calon-calon bupati lain di sana. (kcm)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.