Selasa, 10/10/2017

Calon Panwascam Harus Keluar Daerah

Selasa, 10/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Calon Panwascam Harus Keluar Daerah

Selasa, 10/10/2017

TANA PASER – Salah satu syarat untuk mengikuti tes wawancara dalam penjaringan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Paser, adalah membawa surat keterangan rohani atau kesehatan jiwa.

Namun, untuk mendapatkan surat itu tidak mudah. Para calon Panwascam harus keluar daerah, seperti Balikpapan, Samarinda, Tenggarong, maupun kota-kota lain. Ini karena fasilitas tes kejiwaan di RSUD Panglima Sebaya belum tersedia. 

Menanggapi hal itu, Ketua Pokja Pembentukan Panwascam se-Paser, Aprianto Abdullah mengatakan surat keterangan rohani dari rumah sakit pemerintah merupakan persyaratan mutlak yang harus disetor calon panwascam untuk menjalani prosesi tahapan seleksi tes wawancara.

“Selain keterangan kesehatan rohani, syarat lainnya yang harus dipenuhi peserta adalah surat keterangan bebas narkoba. Rencananya, tes wawancara akan digelar pada 12 Oktober 2017, di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Paser, Jl Jendral Sudirman, Gedung Eks PMD Lantai 2 Tanah Grogot,” ungkapnya, Selasa (10/10).

Di Paser, kata dia, hanya dapat mengeluarkan dua surat keterangan saja, yakni surat keterangan kesehatan jasmani dan surat keterangan bebas narkoba. 

“Karena mendapatkan surat keterangan kesehatan rohani harus keluar daerah, dan membutuhkan biaya yang tak sedikit, maka berdasarkan rapat pleno Panwaslu Kabupaten Paser, kami membuat kebijakan agar surat keterangan kesehatan rohani dibuat setelah lolos tiga besar,” ucapnya.

Ia berharap masyarakat supaya memberikan tanggapan dan masukan terhadap figure calon anggota Panwascam se-Kabupaten Paser. “Tanggapan dan masukan masyarakat, bisa diberikan melalui E-mail: [email protected], atau datang langsung ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Paser. Tanggapan dan masukan masyarakat, paling lambat tanggal 11 Oktober 2017, identitas pemberi tanggapan akan dirahasiakan,” imbuhnya. (sur)

Calon Panwascam Harus Keluar Daerah

Selasa, 10/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.