Selasa, 10/10/2017

Calon Panwascam Harus Keluar Daerah

Selasa, 10/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Calon Panwascam Harus Keluar Daerah

Selasa, 10/10/2017

TANA PASER – Salah satu syarat untuk mengikuti tes wawancara dalam penjaringan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Paser, adalah membawa surat keterangan rohani atau kesehatan jiwa.

Namun, untuk mendapatkan surat itu tidak mudah. Para calon Panwascam harus keluar daerah, seperti Balikpapan, Samarinda, Tenggarong, maupun kota-kota lain. Ini karena fasilitas tes kejiwaan di RSUD Panglima Sebaya belum tersedia. 

Menanggapi hal itu, Ketua Pokja Pembentukan Panwascam se-Paser, Aprianto Abdullah mengatakan surat keterangan rohani dari rumah sakit pemerintah merupakan persyaratan mutlak yang harus disetor calon panwascam untuk menjalani prosesi tahapan seleksi tes wawancara.

“Selain keterangan kesehatan rohani, syarat lainnya yang harus dipenuhi peserta adalah surat keterangan bebas narkoba. Rencananya, tes wawancara akan digelar pada 12 Oktober 2017, di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Paser, Jl Jendral Sudirman, Gedung Eks PMD Lantai 2 Tanah Grogot,” ungkapnya, Selasa (10/10).

Di Paser, kata dia, hanya dapat mengeluarkan dua surat keterangan saja, yakni surat keterangan kesehatan jasmani dan surat keterangan bebas narkoba. 

“Karena mendapatkan surat keterangan kesehatan rohani harus keluar daerah, dan membutuhkan biaya yang tak sedikit, maka berdasarkan rapat pleno Panwaslu Kabupaten Paser, kami membuat kebijakan agar surat keterangan kesehatan rohani dibuat setelah lolos tiga besar,” ucapnya.

Ia berharap masyarakat supaya memberikan tanggapan dan masukan terhadap figure calon anggota Panwascam se-Kabupaten Paser. “Tanggapan dan masukan masyarakat, bisa diberikan melalui E-mail: panwaslukabpaser17@gmail.com, atau datang langsung ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Paser. Tanggapan dan masukan masyarakat, paling lambat tanggal 11 Oktober 2017, identitas pemberi tanggapan akan dirahasiakan,” imbuhnya. (sur)

Calon Panwascam Harus Keluar Daerah

Selasa, 10/10/2017

Berita Terkait


Calon Panwascam Harus Keluar Daerah

TANA PASER – Salah satu syarat untuk mengikuti tes wawancara dalam penjaringan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Paser, adalah membawa surat keterangan rohani atau kesehatan jiwa.

Namun, untuk mendapatkan surat itu tidak mudah. Para calon Panwascam harus keluar daerah, seperti Balikpapan, Samarinda, Tenggarong, maupun kota-kota lain. Ini karena fasilitas tes kejiwaan di RSUD Panglima Sebaya belum tersedia. 

Menanggapi hal itu, Ketua Pokja Pembentukan Panwascam se-Paser, Aprianto Abdullah mengatakan surat keterangan rohani dari rumah sakit pemerintah merupakan persyaratan mutlak yang harus disetor calon panwascam untuk menjalani prosesi tahapan seleksi tes wawancara.

“Selain keterangan kesehatan rohani, syarat lainnya yang harus dipenuhi peserta adalah surat keterangan bebas narkoba. Rencananya, tes wawancara akan digelar pada 12 Oktober 2017, di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Paser, Jl Jendral Sudirman, Gedung Eks PMD Lantai 2 Tanah Grogot,” ungkapnya, Selasa (10/10).

Di Paser, kata dia, hanya dapat mengeluarkan dua surat keterangan saja, yakni surat keterangan kesehatan jasmani dan surat keterangan bebas narkoba. 

“Karena mendapatkan surat keterangan kesehatan rohani harus keluar daerah, dan membutuhkan biaya yang tak sedikit, maka berdasarkan rapat pleno Panwaslu Kabupaten Paser, kami membuat kebijakan agar surat keterangan kesehatan rohani dibuat setelah lolos tiga besar,” ucapnya.

Ia berharap masyarakat supaya memberikan tanggapan dan masukan terhadap figure calon anggota Panwascam se-Kabupaten Paser. “Tanggapan dan masukan masyarakat, bisa diberikan melalui E-mail: panwaslukabpaser17@gmail.com, atau datang langsung ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Paser. Tanggapan dan masukan masyarakat, paling lambat tanggal 11 Oktober 2017, identitas pemberi tanggapan akan dirahasiakan,” imbuhnya. (sur)

 

Berita Terkait

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.