Selasa, 10/10/2017

Pemberi dan Penerima Money Politic Bisa Dipidana

Selasa, 10/10/2017

SYAIFUL

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemberi dan Penerima Money Politic Bisa Dipidana

Selasa, 10/10/2017

logo

SYAIFUL

BALIKPAPAN –  UU 10/2016  tentang Pilkada memberikan kewenangan bagi Bawaslu menjatuhkan sanksi adminisitrasi berupa diskualifikasi pencalonan termasuk sanksi pidana bagi pelanggaran dalam pilkada. Penguatan ini dimasukan dalam pasal 22 B.

Ketua Bawaslu Kaltim Syaiful mengatakan pada pilkada 2015 lalu yang  masih menggunakan UU lama, Bawaslu dibuli dan diremehkan oleh masyarakat karena tidak ada  taring  bagi pelanggaran UU Pilkada.

“Nah di UU 10 tahun 2016 itu di pasal 7a sudah mengakomodir ada sanksi dan pidana terhadap pelaku atau perbuatan melawan hukum,” katanya dalam sosialisasi  UU Pilkada, di hotel Grand Tiga Mustika, kemarin.

Penguatan ini akan memberikan harapan yang besar bagi Bawaslu agar terselenggara pemilu yang demokratis di Bumi Etam ini.

Dia juga mengajak agar aktivitas ormas kepemudaan ikut bersinergi dalam relawan pengawas pemilukada.

Namun di sisi lain Syaiful menyebut ada problematic yang dihadapi saat pengungkapan kasus pelanggaran pilkada seperti politik uang. “Saksi yang juga penerima politik uang dapat jadikan tersangka. Saat pilkada lalu banyak saksi yang tidak bersedia karena takut jadi tersangka,” tuturnya.

Dia menambahkan penanganan praktek politik uang jadi catatan Bawaslu sehingga aturan-aturan ini perlu disampaikan ke masyarkaat mengingat keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses penanganan pelanggaran pilkada. (din)

Pemberi dan Penerima Money Politic Bisa Dipidana

Selasa, 10/10/2017

SYAIFUL

Berita Terkait


Pemberi dan Penerima Money Politic Bisa Dipidana

SYAIFUL

BALIKPAPAN –  UU 10/2016  tentang Pilkada memberikan kewenangan bagi Bawaslu menjatuhkan sanksi adminisitrasi berupa diskualifikasi pencalonan termasuk sanksi pidana bagi pelanggaran dalam pilkada. Penguatan ini dimasukan dalam pasal 22 B.

Ketua Bawaslu Kaltim Syaiful mengatakan pada pilkada 2015 lalu yang  masih menggunakan UU lama, Bawaslu dibuli dan diremehkan oleh masyarakat karena tidak ada  taring  bagi pelanggaran UU Pilkada.

“Nah di UU 10 tahun 2016 itu di pasal 7a sudah mengakomodir ada sanksi dan pidana terhadap pelaku atau perbuatan melawan hukum,” katanya dalam sosialisasi  UU Pilkada, di hotel Grand Tiga Mustika, kemarin.

Penguatan ini akan memberikan harapan yang besar bagi Bawaslu agar terselenggara pemilu yang demokratis di Bumi Etam ini.

Dia juga mengajak agar aktivitas ormas kepemudaan ikut bersinergi dalam relawan pengawas pemilukada.

Namun di sisi lain Syaiful menyebut ada problematic yang dihadapi saat pengungkapan kasus pelanggaran pilkada seperti politik uang. “Saksi yang juga penerima politik uang dapat jadikan tersangka. Saat pilkada lalu banyak saksi yang tidak bersedia karena takut jadi tersangka,” tuturnya.

Dia menambahkan penanganan praktek politik uang jadi catatan Bawaslu sehingga aturan-aturan ini perlu disampaikan ke masyarkaat mengingat keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses penanganan pelanggaran pilkada. (din)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.