Jumat, 17/11/2017

MKD Putuskan Tunggu Proses Hukum Setnov

Jumat, 17/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

MKD Putuskan Tunggu Proses Hukum Setnov

Jumat, 17/11/2017

logo

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk menunggu proses hukum Setya Novanto yang berjalan di KPK. Hal itu merupakan hasil rapat internal MKD selama kurang lebih dua jam yang diwarnai perdebatan.

Wakil Ketua MKD Adies Kadir mengatakan, meski ada perdebatan anggota terkait hal itu, namun keputusan rapat mengacu sesuai Pasal 87 Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Jadi sesuai UU MD3 kami menunggu penanganan dari aparat penegak hukum tersebut. Dan apa hasil dari aparat itu lah yang kami tindaklanjuti. Selama dijelaskan statusnya masih tersangka dan masih diproses, MKD belum bisa memproses itu,” kata Adies di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/11).

MKD, kata Adies, tidak dapat memproses Setya Novanto dengan persoalan etika karena sampai saat ini proses hukum masih berlangsung. Hal itu termasuk upaya hukum yang mungkin diambil Novanto.

Sehingga, kata dia, MKD tidak dapat memproses seperti halnya kasus Ivan Haz yang disebut ada pelaporan terlebih dulu di lembaganya sebelum ditangani kepolisian. “Kalau ini hukumnya jalan dulu baru ada perdebatan di MKD,” ucapnya.

“Kalau ditetapkan jadi terdakwa baru MKD bisa lakukan penyelidikan,” lanjutnya.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga negara disinyalir dirugikan hingga Rp2,3 triliun.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menyambangi kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Nomor 19 Jakarta Selatan. Kedatangan penyidik KPK untuk menjemput paksa Setya Novanto yang mangkir pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka. (cnn)

MKD Putuskan Tunggu Proses Hukum Setnov

Jumat, 17/11/2017

Berita Terkait


MKD Putuskan Tunggu Proses Hukum Setnov

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk menunggu proses hukum Setya Novanto yang berjalan di KPK. Hal itu merupakan hasil rapat internal MKD selama kurang lebih dua jam yang diwarnai perdebatan.

Wakil Ketua MKD Adies Kadir mengatakan, meski ada perdebatan anggota terkait hal itu, namun keputusan rapat mengacu sesuai Pasal 87 Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Jadi sesuai UU MD3 kami menunggu penanganan dari aparat penegak hukum tersebut. Dan apa hasil dari aparat itu lah yang kami tindaklanjuti. Selama dijelaskan statusnya masih tersangka dan masih diproses, MKD belum bisa memproses itu,” kata Adies di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/11).

MKD, kata Adies, tidak dapat memproses Setya Novanto dengan persoalan etika karena sampai saat ini proses hukum masih berlangsung. Hal itu termasuk upaya hukum yang mungkin diambil Novanto.

Sehingga, kata dia, MKD tidak dapat memproses seperti halnya kasus Ivan Haz yang disebut ada pelaporan terlebih dulu di lembaganya sebelum ditangani kepolisian. “Kalau ini hukumnya jalan dulu baru ada perdebatan di MKD,” ucapnya.

“Kalau ditetapkan jadi terdakwa baru MKD bisa lakukan penyelidikan,” lanjutnya.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga negara disinyalir dirugikan hingga Rp2,3 triliun.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menyambangi kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Nomor 19 Jakarta Selatan. Kedatangan penyidik KPK untuk menjemput paksa Setya Novanto yang mangkir pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka. (cnn)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.