Jumat, 24/11/2017
Jumat, 24/11/2017
ILUSTRASI
Jumat, 24/11/2017
ILUSTRASI
YOGYAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) DIY Hamdan Kurniawan menyadari masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pemilu 2019.
Pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 ini saja, KPU banyak menemukan masalah persyaratan parpol seperti kegandaan internal dan eksternal.
Namun, sejauh ini pula belum ada laporan dari masyarakat ke Panwas Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai masalah tersebut.
“Bahkan mereka yang namanya dicatut sekalipun tidak berproses secara hukum. Mereka hanya marah saat diverifikasi. Heran kenapa ada data saya di partai itu,” kata Hamdan ditemui di sela-sela Media Gathering KPU RI, di Yogyakarta, Kamis malam (23/11).
“Cuma mereka tidak melakukan apapun. Lapor Panwas pun tidak. Hanya menumpahkan kemarahannya kepada petugas kami dan setelahnya anggap selesai,” ucap Hamdan.
Masalah kegandaan internal dan eksternal ini juga banyak ditemukan di daerah lain. Tetapi saat ditanyakan apakah bisa ditelusuri penyebab kegandaan, Hamdan mengaku KPU tidak bisa melakukannya.
Menurut Hamdan, Panwas lah yang bisa melakukan penelusuran itu, dibantu laporan dari masyarakat.
“Tapi, sejauh ini, dari lima kabupaten/kota belum ada laporan, dan temuan Panwas yang menjurus ke hal teknis tersebut,” ucapnya. (kcm)
ILUSTRASI
YOGYAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) DIY Hamdan Kurniawan menyadari masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pemilu 2019.
Pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 ini saja, KPU banyak menemukan masalah persyaratan parpol seperti kegandaan internal dan eksternal.
Namun, sejauh ini pula belum ada laporan dari masyarakat ke Panwas Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai masalah tersebut.
“Bahkan mereka yang namanya dicatut sekalipun tidak berproses secara hukum. Mereka hanya marah saat diverifikasi. Heran kenapa ada data saya di partai itu,” kata Hamdan ditemui di sela-sela Media Gathering KPU RI, di Yogyakarta, Kamis malam (23/11).
“Cuma mereka tidak melakukan apapun. Lapor Panwas pun tidak. Hanya menumpahkan kemarahannya kepada petugas kami dan setelahnya anggap selesai,” ucap Hamdan.
Masalah kegandaan internal dan eksternal ini juga banyak ditemukan di daerah lain. Tetapi saat ditanyakan apakah bisa ditelusuri penyebab kegandaan, Hamdan mengaku KPU tidak bisa melakukannya.
Menurut Hamdan, Panwas lah yang bisa melakukan penelusuran itu, dibantu laporan dari masyarakat.
“Tapi, sejauh ini, dari lima kabupaten/kota belum ada laporan, dan temuan Panwas yang menjurus ke hal teknis tersebut,” ucapnya. (kcm)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.