Kamis, 30/11/2017

Khofifah dan Emil Dardak Tak Perlu Mundur

Kamis, 30/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Khofifah dan Emil Dardak Tak Perlu Mundur

Kamis, 30/11/2017

JAKARTA – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa siap maju ke Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Khofifah dengan jabatan menteri ini menjadi sorotan, karena diminta segera melepaskan jabatannya.

Namun, ada suara yang menilai Khofifah tidak perlu mundur, karena mengacu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi menekankan, Khofifah tak perlu mundur dari menteri sosial. Mengacu pasal 7 ayat 2 UU Pilkada, jabatan menteri tak tercantum mesti mundur, ketika maju ke Pilkada.

“Tidak ada klausul bagi seorang menteri untuk mundur dari pencalonan. Yang wajib mundur adalah anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, POLRI, PNS, kades, dan pejabat BUMN, BUMD. Mundur, berhenti sejak ditetapkan sebagai calon,” kata Baidowi, Rabu (29/11).

Ia menambahkan, untuk kepala daerah yang menjabat gubernur, bupati, atau wali kota, atau wakilnya mesti mundur dari jabatannya ketika mau maju di daerah lain. Maka untuk Pilgub Jatim, Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Bupati Trenggalek Emil Dardak, tidak perlu mundur karena cukup cuti di luar tanggungan negara.

“Untuk Gus Ipul, Azwar Anas, dan Emil Dardak karena tidak maju di daerah lain, maka tidak perlu mundur,” ujar politikus PPP tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku belum bisa memutuskan status Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, harus mundur dari jabatannya atau tidak, lantaran maju di Pilgub Jatim. Jokowi masih harus meminta penjelasan ke Khofifah.

Pada Senin (27/11) lalu, Khofifah sudah mengirim surat ke Jokowi lewat Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Kritikan pada Khofifah agar melepas jabatannya disampaikan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. Ia mengkritik secara etika, baiknya Khofifah mundur dari menteri sosial, agar fokus dalam persiapan ke Pilgub Jatim. Begitu pun Kementerian Sosial bisa fokus dalam programnya. Sebab, antara maju ke Pilgub Jatim dan memimpin kementerian adalah dua hal berbeda.

Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga melontarkan kritik agar Khofifah tetap bisa menjaga prioritasnya sebagai menteri sosial. Ia menekankan, bila urusan persiapan Pilgub Jatim dilakukan pada waktu Sabtu-Minggu, tak ada masalah. (vn)

Khofifah dan Emil Dardak Tak Perlu Mundur

Kamis, 30/11/2017

Berita Terkait


Khofifah dan Emil Dardak Tak Perlu Mundur

JAKARTA – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa siap maju ke Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Khofifah dengan jabatan menteri ini menjadi sorotan, karena diminta segera melepaskan jabatannya.

Namun, ada suara yang menilai Khofifah tidak perlu mundur, karena mengacu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi menekankan, Khofifah tak perlu mundur dari menteri sosial. Mengacu pasal 7 ayat 2 UU Pilkada, jabatan menteri tak tercantum mesti mundur, ketika maju ke Pilkada.

“Tidak ada klausul bagi seorang menteri untuk mundur dari pencalonan. Yang wajib mundur adalah anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, POLRI, PNS, kades, dan pejabat BUMN, BUMD. Mundur, berhenti sejak ditetapkan sebagai calon,” kata Baidowi, Rabu (29/11).

Ia menambahkan, untuk kepala daerah yang menjabat gubernur, bupati, atau wali kota, atau wakilnya mesti mundur dari jabatannya ketika mau maju di daerah lain. Maka untuk Pilgub Jatim, Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Bupati Trenggalek Emil Dardak, tidak perlu mundur karena cukup cuti di luar tanggungan negara.

“Untuk Gus Ipul, Azwar Anas, dan Emil Dardak karena tidak maju di daerah lain, maka tidak perlu mundur,” ujar politikus PPP tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku belum bisa memutuskan status Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, harus mundur dari jabatannya atau tidak, lantaran maju di Pilgub Jatim. Jokowi masih harus meminta penjelasan ke Khofifah.

Pada Senin (27/11) lalu, Khofifah sudah mengirim surat ke Jokowi lewat Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Kritikan pada Khofifah agar melepas jabatannya disampaikan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. Ia mengkritik secara etika, baiknya Khofifah mundur dari menteri sosial, agar fokus dalam persiapan ke Pilgub Jatim. Begitu pun Kementerian Sosial bisa fokus dalam programnya. Sebab, antara maju ke Pilgub Jatim dan memimpin kementerian adalah dua hal berbeda.

Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga melontarkan kritik agar Khofifah tetap bisa menjaga prioritasnya sebagai menteri sosial. Ia menekankan, bila urusan persiapan Pilgub Jatim dilakukan pada waktu Sabtu-Minggu, tak ada masalah. (vn)

 

Berita Terkait

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.