Sabtu, 16/03/2024

Pencuri Satroni Warung di Balikpapan Barat, Uang Curian untuk Beli Sabu Hingga Sandal Swallow

Sabtu, 16/03/2024

Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan diwilayah Balikpapan Barat. (Dok. Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pencuri Satroni Warung di Balikpapan Barat, Uang Curian untuk Beli Sabu Hingga Sandal Swallow

Sabtu, 16/03/2024

logo

Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan diwilayah Balikpapan Barat. (Dok. Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim)

Penulis : David Purba 

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Rabu (13/3/2024) di Balikpapan Barat.

Pada operasi yang diberi nama "Pekat Mahakam 2024", polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial AS di sebuah rumah kos di kawasan Balikpapan Barat pada dini hari.  Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus curat tersebut terjadi pada 22 Februari 2024 sebelumnya. Pelaku AS memasuki sebuah warung dengan cara merusak pintu samping. 

Dari aksi yang dilancarkan tersebut, pelaku membawa kabur berbagai barang berharga, diantaranya Hp Oppo A53, uang tunai sebesar Rp12 juta, emas seberat 3 gram, serta kartu identitas seperti KTP dan BPJS.

Aksi tersebut baru diketahui ketika korban dan suaminya terbangun pada subuh hari, mereka melihat pintu warungnya telah terbuka lebar. Kemudian keduanya, mendapati sejumlah barang berharganya telah raib. "Mengetahui kejadian yang menimpanya, kedua korban ini kemudian langsung melapor ke kepolisian," kata Artanto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2024). 

Setelah mendapat informasi mengenai aksi kejahatan itu, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pun melakukan penyelidikan dan pemantauan. Tim pun berhasil mengendus keberadaan pelaku hingga akhirnya meringkus pria berinisial AS di rumah kostnya di belakang shopping center pada tanggal 13 Maret 2024.

Selain mengamankan barang bukti berupa handphone Oppo A53 dan sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku, polisi juga menyebut bahwa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp12 juta telah digunakan AS untuk berbagai aktivitas melanggar hukum seperti membeli minuman keras, memesan layanan wanita, membeli sabu, serta membeli sandal swallow untuk dibagikan kepada teman-temannya. "Pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Artanto.

Akibat ulahnya itu, pelaku AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.  "Ini adalah bukti dari kesigapan dan kerja keras Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim dalam menangani kasus kejahatan di wilayah Kalimantan Timur," pungkas Artanto. 


Editor: Maruly Z

Pencuri Satroni Warung di Balikpapan Barat, Uang Curian untuk Beli Sabu Hingga Sandal Swallow

Sabtu, 16/03/2024

Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan diwilayah Balikpapan Barat. (Dok. Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.