Jumat, 22/03/2024

Bupati Berau Tanggapi Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan, Sri Juniarsih: Ini Menyangkut Kinerja

Jumat, 22/03/2024

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. (Foto: Indri/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bupati Berau Tanggapi Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan, Sri Juniarsih: Ini Menyangkut Kinerja

Jumat, 22/03/2024

logo

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. (Foto: Indri/Korankaltim.com)

Penulis: Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas memberikan tanggapannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan 11 Kepala Daerah terhadap Undang-undang No 10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota (UU Pilkada).

Putusan perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024 itu berimplikasi terhadap masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang mulanya berakhir pada Desember 2024, diperpanjang hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Menurut Sri Juniarsih Mas, saat ini ia hanya mengikuti hukum dan aturan yang telah berlaku. Sebagai kepala daerah jelasnya memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan tersebut. Sebab, dengan masa jabatan lima tahun, tentu bisa lebih maksimal untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.

"Mereka mengajukan (gugatan) supaya tetap melaksanakan tugas selama lima tahun," ujarnya saat dikonfirmasi oleh korankaltim.com, Jumat (22/4/2024).

Tetapi, pihaknya mengembalikan kepada keputusan MK. Bila putusan tersebut memang disetujui, maka sebagai pemimpin  daerah mampu dengan maksimal dalam melaksanakan tugas. 

"Karena terus terang dalam waktu tiga tahun untuk mengejar target-target (pembangunan) itu agak kesulitan," tegasnya.

Sehingga, bila putusan MK tersebut disetujui, artinya ia masih punya waktu untuk memaksimalkan tugas dan fungsi sebagai kepala daerah.

"Semua kepala daerah pasti setuju. Karena ini kan ini menyangkut kinerja kita sebagai kepala daerah. Tapi kalau harus terbentur dengan aturan, saya ikuti aturan yang berlaku. Tapi kalau disetujui, alhamdulillah kita bisa maksimal dalam bertugas," tutupnya.

Editor: Maruly Z


Bupati Berau Tanggapi Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan, Sri Juniarsih: Ini Menyangkut Kinerja

Jumat, 22/03/2024

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. (Foto: Indri/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Bupati Berau Tanggapi Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan, Sri Juniarsih: Ini Menyangkut Kinerja

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. (Foto: Indri/Korankaltim.com)

Penulis: Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas memberikan tanggapannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan 11 Kepala Daerah terhadap Undang-undang No 10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota (UU Pilkada).

Putusan perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024 itu berimplikasi terhadap masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang mulanya berakhir pada Desember 2024, diperpanjang hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Menurut Sri Juniarsih Mas, saat ini ia hanya mengikuti hukum dan aturan yang telah berlaku. Sebagai kepala daerah jelasnya memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan tersebut. Sebab, dengan masa jabatan lima tahun, tentu bisa lebih maksimal untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.

"Mereka mengajukan (gugatan) supaya tetap melaksanakan tugas selama lima tahun," ujarnya saat dikonfirmasi oleh korankaltim.com, Jumat (22/4/2024).

Tetapi, pihaknya mengembalikan kepada keputusan MK. Bila putusan tersebut memang disetujui, maka sebagai pemimpin  daerah mampu dengan maksimal dalam melaksanakan tugas. 

"Karena terus terang dalam waktu tiga tahun untuk mengejar target-target (pembangunan) itu agak kesulitan," tegasnya.

Sehingga, bila putusan MK tersebut disetujui, artinya ia masih punya waktu untuk memaksimalkan tugas dan fungsi sebagai kepala daerah.

"Semua kepala daerah pasti setuju. Karena ini kan ini menyangkut kinerja kita sebagai kepala daerah. Tapi kalau harus terbentur dengan aturan, saya ikuti aturan yang berlaku. Tapi kalau disetujui, alhamdulillah kita bisa maksimal dalam bertugas," tutupnya.

Editor: Maruly Z


 

Berita Terkait

Raih Opini WTP ke-11, BPK RI Tetap Beri Masukan Pemprov Kaltim Perbaiki Beberapa Rekomendasi

Hasil Survei CSI: 80,92 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Edi-Rendi Pimpin Kukar

Andi Harun-Syaparudin Dikabarkan Tempuh Jalur Independen di Pilkada Samarinda, KPU : Timnya Minta Akses Silon

Warga Loktuan Bontang Dibekuk Saat Hendak Transaksi Sabu, Polisi Incar Jaringannya

HUT PLDPI Samarinda, Orangtua Diharap Berikan Hak Pendidikan kepada Anak Disabilitas

Ambulans hingga Damkar Ikut Antre dan Scan Kode, Anggota DPRD Samarinda Minta Pertamina Revisi Kebijakan

Perumda Tirta Mahakam Gandeng KI Kaltim Berikan Workshop Pendampingan PPID

Tiga Perusahaan Perkebunan yang Tergabung di Kencana Agri Ltd Area 3 Gelar Donor Darah

Dispar Kaltim Berencana Gandeng Influencer dan Selebgram Promosikan Wisata

Rudy Mas’ud dan Mahyudin Resmi Mendaftar Bacalon Kepala Daerah di Partai NasDem Kaltim

Soroti Korban Lubang Tambang, Samri Minta Pemerintah Tegas ke Perusahaan yang Tak Reklamasi

Sepekan Jualan Sabu, Karyawan dan Pemilik Usaha Jasa Laundry di Samarinda Dibekuk Polisi

Dishub Samarinda Ajukan Pengadaan Kendaraan Umum untuk Antisipasi Macet dan Polusi Udara

Dewan Soroti Sarana Prasarana Pendidikan dan Kesejahteraan Guru di Samarinda

Surat Dukungan Isran-Hadi Maju Jalur Independen di Pilgub Kaltim Sudah Penuhi Syarat

Proyek Terowongan Selili Dikritisi Anggota Dewan, Samri: Lebih Murah Tapi Tak Punya Feedback

Laila Dukung SK Larangan Pertamini dan Penjualan BBM Eceran di Samarinda

Kerja Bakti Massal Sebulan Dua Kali jadi Langkah Kecamatan Tekan Angka Kasus DBD yang Tinggi di Balikpapan Utara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.