Selasa, 23/04/2024
Selasa, 23/04/2024
Aktivitas tambang yang diduga ilegal di kawasan Kecamatan Tenggarong (Heri/koran kaltim)
Selasa, 23/04/2024
Aktivitas tambang yang diduga ilegal di kawasan Kecamatan Tenggarong (Heri/koran kaltim)
Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kerusakan lingkungan disebabkan aktivitas perusahaan tambang batu bara tentu tidak bisa terelakkan lagi.
Kondisi lingkungan ini semakin diperparah dengan semakin masif-nya kegiatan tambang ilegal yang tersebar di desa-desa dan kelurahan yang tersebar di beberapa kecamatan se-Kutai Kartanegara (Kukar).
Bupati Kukar Edi Damansyah turut bersuara menyikapi persoalan ini dengan menyebut bahwa persoalan tambang ilegal atau tambang koridoran ini tidak hanya bisa selesai dilakukan oleh seorang kepala daerah, bahkan kepala daerah tingkat provinsi sekalipun. "Harus dipahami juga lingkaran (persoalan tambang koridor) ini tidak bisa diputus hanya seorang kepala daerah," kata Edi.
Menurutnya kegiatan tambang koridor ini cara menyikapi nya harus diberi ruangnya untuk perijinannya. Namun ini menjadi kewenangan dari pemerintah pusat. "Tambang koridor harus diberi ruangnya untuk perizinannya hari ini memang kita harus buka, pemerintah pusat kebijakannya belum secara luas berkaitan dengan pemberian perizinan, karena stuck seperti ini terjadilah kondisi (saat ini)," ungkap Edi.
Orang nomor satu Kukar ini menegaskan sejak terjadinya kondisi semakin maraknya tambang koridor di Kukar, dirinya terus berjuang dengan bersuara ke pemerintah pusat agar bisa menyikapi persoalan ini. Kebijakan yang solutif yakni memberikan ruang untuk perijinannya sehingga aktivitas perputaran perekonomian pada sektor ini juga bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah, bukan hanya dampak negatif yakni kerusakan lingkungan nya saja.
"Makanya kami berjuang secara nasional bagaimana kebijakan perizinan sumber daya alam khususnya batu bara itu ditata ulang diberikan dengan cepatnya, kalau seperti ini terjadi kondisi lingkungan kan tidak terkendali dan saya paham lingkaran ini tidak bisa diputus hanya seorang kepala daerah," tegas Edi.
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.