Jumat, 05/04/2024

Tiga Warga Kukar Curi Alat Penguat Sinyal Milik Provider di Samarinda, Barang Dijual ke Jakarta Hingga Rusia dan Hongkong

Jumat, 05/04/2024

Para pelaku serta penadahnya yang diamankan bersama dengan barang bukti hasil curian berupa perangkat tower, saat rilis di Mapolresta Samarinda, Jumat (5/4/2024) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tiga Warga Kukar Curi Alat Penguat Sinyal Milik Provider di Samarinda, Barang Dijual ke Jakarta Hingga Rusia dan Hongkong

Jumat, 05/04/2024

logo

Para pelaku serta penadahnya yang diamankan bersama dengan barang bukti hasil curian berupa perangkat tower, saat rilis di Mapolresta Samarinda, Jumat (5/4/2024) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Penulis: Nancy 

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Tim Macan Borneo julukan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, bersama Polda Kaltim berhasil mengungkap sindikat pencurian baseband tower atau alat penguat signal dari salah satu provider di Samarinda.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku yakni Musriyansyah Majid, Muswarandi dan Dani Fadilah yang mana ketiganya merupakan warga Kutai Kartanegara (Kukar). Selain ketiga pelaku ini, petugas juga mengamankan tiga penadahnya yakni Dede Kurniawan warga Sukabumi, Dendi Irawan dan Ari Susan alias Hilmi warga Bogor.

Pengungkapan ini bermula laporan dari salah satu provider di Kota Tepian yakni Telkomsel, bahwa pada 21 Maret 2024 lalu salah satu tower mengalami down, sekitar pukul 18.00 WITA, sehingga dilakukan pengecekan ke lokasi, dan ternyata modul baseband di tower tersebut telah hilang.

Kemudian atas kejadian tersebut pihak provider pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut. "Ternyata sebelum kejadian 21 Maret itu sebelumnya sudah terjadi, itu ada tujuh TKP, dengan modus operandi yang sama. Sehingga total ada delapan TKP," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Jumat (5/4/2024) hari ini.

Untuk delapan TKP tersebut yakni Jalan Gunung Sari RT.37 Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran, Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Keledang Samarinda Seberang, Jalan HAMM Rifadin, Jalan Padat Karya Kelurahan Loa Bakung, Jalan Delima, Jalan Rapak Indah, Jalan Marhusin dan Jalan Sejati Perum PKL Kelurahan Sungai Kapih.

Dari hasil penyelidikan Tim Macan Borneo bersama Jatanras Polda Kaltim pada Selasa (26/3/2024) lalu, tujuh hari pasca menerima laporan, berhasil mengamankan para pelaku di Jalan Poros Soekarno-Hatta, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sekitar pukul 06.30 WITA.

"Kami menemukan satu unit baseband yang telah terbungkus rapi dalam kardus, dan siap untuk dikirim ke Jakarta serta satu buah gunting pemotong besi, dari dalam mobil Toyota Calya KT 1254 CT," ujarnya.

"Dari pengakuan pelaku bahwa barang lainnya tersebut telah dijual ke Jakarta melalui jasa pengiriman," sambungnya.

Setelah itu dilakukan pengembangan terkait pengiriman barang tersebut, dengan berkoordinasi dengan Sat Resmob Mabes Polri, dan dari hasil penyelidikan barang dijual kepada pelaku bernama Dede, yang kemudian ditawarkan lagi kepada Dendi, kemudian barang dijual ke PT Asia Service Counter yang berada di bilangan Raya Bekasi Jakarta Timur.

"Di PT tersebut penyidik bertemu dengan direkturnya, dan ditemukan barang bukti baseband yang ternyata dari seluruh Indonesia, dan akan dijual ke Rusia dan Hongkong," terangnya.

Ternyata barang hasil curian tersebut juga dijual ke PT Nabila Jaya Telekomunikasi yang berada di Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) milik dari Ari Susan. "Di sana kami juga menemukan barang bukti perangkat tower, yang sudah siap dikirim ke luar negeri yakni Rusia dan Hongkong," ujarnya.

Atas kejadian tersebut untuk provider di Samarinda mengalami kerugian sebesar Rp254.055.789, sedangkan untuk barang bukti yang berada di gudang PT Nabila Jaya Telekomunikasi nominal kerugian Rp10 miliar.

"Barang bukti yang diamankan di TKP Samarinda ada 14 unit yakni lima unit baseband, tiga unit SNUBBP, tiga unit RRU Ericson, tiga unit RRU Nokia. Sisa barang lainnya yang dititipkan di Bareskrim baseband sebanyak 51 unit, SNUBBP ada 12 unit, RRU Ericson 7 unit dan RRU Nokia 70 unit," bebernya.


Dan terkait perkara tersebut Polresta Samarinda menangani yang masuk di wilayah hukumnya, sedangkan TKP lainnya diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri. "Ini barang bukti masih sebagian dan sedang proses pengiriman, karena alatnya cukup banyak," pungkasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, serta pasal 480 KUHP terkait penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor: Maruly Z

Tiga Warga Kukar Curi Alat Penguat Sinyal Milik Provider di Samarinda, Barang Dijual ke Jakarta Hingga Rusia dan Hongkong

Jumat, 05/04/2024

Para pelaku serta penadahnya yang diamankan bersama dengan barang bukti hasil curian berupa perangkat tower, saat rilis di Mapolresta Samarinda, Jumat (5/4/2024) hari ini. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.