Senin, 22/04/2019
Senin, 22/04/2019
Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Samarinda menempel pengumuman larangan penggunaan sampah plastik di Big Mall Samarinda
Senin, 22/04/2019
Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Samarinda menempel pengumuman larangan penggunaan sampah plastik di Big Mall Samarinda
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda resmi melarang penggunaan kantong plastik di sejumlah retail modern terhitung Minggu (21/4/2019) kemarin. Kebijakan ini ditandai dengan penempelan stiker pada tenant-tenant di Big Mall Samarinda. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menargetkan 1.000 ton sampah berkurang dalam setahun. “Masuk di 21 April ini sudah deal tidak ada lagi yang pakai kantong plastik. Kalau kemarin-kemarin masih ada karena menghabiskan stok katanya,” ucap Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani.
Ihwal yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2019 ini diterapkan guna mengurangi jumlah sampah plastik yang berada di kawasan Samarinda. Sanksi yang disebutkan dalam Perwali ini pun tak main-main. Mulai dari teguran, bersurat hingga pencabutan izin usaha.
DLH pun mengajak warga Samarinda untuk turut serta mendukung kebijakan tersebut. Bukan hanya aktif dalam mengurangi penggunaan kantong plastik, melainkan juga agar warga tak segan melaporkan ritel mana yang masih menggunakan kantongan plastik. “Nanti rutin kami evaluasi. Paling cepat Mei kita evaluasi. Masyarakat juga boleh mengadukan toko mana yang masih pakai kantong plastik),” imbuh perempuan yang kerap disapa Yama ini.
Big Mall Samarinda menjadi pusat perbelanjaan terakhir yang disasar oleh DLH. Sebelumnya DLH sudah melakukan penyisiran ke sejumlah pusat perbelanjaan di Samarinda guna menempelkan stiker. Stiker tersebut digunakan sebagai identitas bahwa ritel atau toko tersebut bekerjasama dengan Pemkot Samarinda dalam mendukung upaya Pemkot Samarinda untuk mengurangi sampah plastik.
Sejauh ini DLH melaporkan ada 80 lebih ritel atau pelaku usaha yang sudah bekerja sama. Ke depannya pihaknya akan terus menggalakkan penegakan aturan tersebut. Agar ritel-ritel kecil juga bisa memberlakukan perwali tersebut. (*)
Penulis: * / Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.