Senin, 31/07/2017

Tegakkan Perda Jangan Setengah-Setengah

Senin, 31/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Tegakkan Perda Jangan Setengah-Setengah

Senin, 31/07/2017

SAMARINDA – Sejumlah peraturan daerah (Perda) hendaknya ditegakkan dengan benar dan diawasi secara konsisten, khususnya dalam penertiban bagi Penyandang Masalah Kesejahtaeraan Sosial (PMKS) diantaranya anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng). Namun nyatanya perda yang telah digodok melalui pihak legislatif daerah hanya menjadi rutinitas setiap tahun dalam rapat paripurna DPRD Samarinda. Hal inipun mendapatkan teguran dari Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial Hermanto. 

“Perda kita kan sudah ada yang mengatur tentang anjal, gepeng dan semua persoalan PMKS.  Tinggal dari penegak perda saja dalam hal ini Satpol PP, jangan hanya kerja setengah-setengah,” ujar Hermanto, Senin (31/7).

Selama ini perda yang digunakan untuk menertibkan permasalahan anjal dan gepeng hanya mengacu pada perda Nomor 16/2002 tentang penertiban dan penanggulangan anjal dan gepeng.

Hanya saja, sanksi yang dijatuhkan kurang efektif sehingga membuat para anjal dan gepeng semakin bertebaran di persimpangan jalan dan berbagai fasilitas umum.

“Untuk apa ada perda kalau penegak perda pun tidak menjalankan fungsinya dengan benar apalagi berlandaskan tidak ada anggaran. Karena tugas Satpol PP ini memastikan perda yang ada dijalankan dengan benar,” papar Hermanto.

Ia pun memberikan contoh seperti kota tetangga Samarinda, yaitu Balikpapan. Hermanto menilai penegakan perda berjalan di kota itu berjalan efektif.

“Tidak usah jauh-jauh studi banding ke luar kota, lihat saja Balikpapan, sangat jarang kita jumpai anjal dan gepeng di persimpangan  jalan. Makanya jangan sampai ada oknum penegak perda justru bermain juga dengan kepentingannya,” jelasnya.

Ia pun menyarankan kegiatan penertiban anjal dan gepeng diagendakan sebagai kegiatan prioritas Satpol PP menjelang pencanangan Samarinda sebagai kota bebas anjal dan gepeng.

“Saya harapkan pimpinan Satpol PP bisa memastikan anggotanya kerja semua atau tidak. Untuk mengatasi anjal dan gepeng kan persoalan sederhana, pasang saja personil di persimpangan jalan atau lakukan patroli yang atur waktu kelilingnya dalam sehari. Lama-lama mereka pasti pergi sendiri,” demikian Hermanto. (ms) 


Tegakkan Perda Jangan Setengah-Setengah

Senin, 31/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.