Rabu, 02/08/2017

Informasi Harus 'Update' untuk Publik

Rabu, 02/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Informasi Harus 'Update' untuk Publik

Rabu, 02/08/2017

SAMARINDA – Di era keterbukaan informasi semestinya akses informasi yang diberikan oleh pemerintah semakin mudah didapat oleh masyarakat, apalagi persoalan yang menyangkut kepentingan khalayak. Hal ini sebagai landasan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Namun, dalam beberapa persoalan tak semua pejabat pemerintahan mau memberikan informasi secara penuh, sehingga dinilai tertutup dengan masyarakat. Hal ini dipandang dengan sisi berbeda oleh Kepala Dinas Kominfo Samarinda Aji Syarif Hidayatullah yang juga menjabat sebagai ketua Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Samarinda.

“Saat ini memang sudah ada UU nomor 14 tentang keterbukaan informasi publik. Namun hal ini tidak bisa menjadi pegangan semua informasi harus diberikan. Dan saya pun mengingatkan agar PPID jangan kalah gertak karena kita berhak tidak memberikan informasi terkait dengan pengecualian yang sudah ada ketentuan hukumny,” ujar pria yang akrab disapa Dayat kala memberikan pengarahan Rapat Koordinasi Uji Konsekuensi PPID Pembantu se Kota di ruang utama Balaikota, Selasa lalu. 

Ia juga menyebutkan dalam UU tersebut pasal 17 menyatakan ada beberapa informasi yang dikecualikan, yaitu yang sifatnya dapat merugikan penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara serta informasi lainya yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang Undang.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim M Imron Rosyadi menyatakan akses informasi semestinya bukan sekedar kewajiban namun sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat. “Makanya dalam akses pemberitaan pemerintah wajib mengupdate informasi ada yang enam bulan sekali, setahun sekali atau ada informasi kejadian seperti bencana itu mestinya harus dipublikasikan secepatnya agar masyarakat pun waspada,” ujar Imron.

Ia pun menyebut PPID wajib memberikan informasi kepada masyarakat terutama yang menyangkut dokumentasi publik seperti keadaan anggaran, dokumen perizinan dan beberapa dokumen lainnya yang bersifat kepentingan publik. (ms)

Informasi Harus 'Update' untuk Publik

Rabu, 02/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.