Sabtu, 24/02/2018

Ayo Segera Registrasi Ulang, Batas Akhir 28 Februari

Sabtu, 24/02/2018

REGISTRASI ULANG : Pemilik telepon seluler diminta untuk segera melakukan registrasi ulang kartu SIM yang dimiliki dengan batas waktu hingga 28 Februari ini. Jika tidak, bisa dilakukan pemblokiran terhadap nomor yang belum didaftarkan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ayo Segera Registrasi Ulang, Batas Akhir 28 Februari

Sabtu, 24/02/2018

logo

REGISTRASI ULANG : Pemilik telepon seluler diminta untuk segera melakukan registrasi ulang kartu SIM yang dimiliki dengan batas waktu hingga 28 Februari ini. Jika tidak, bisa dilakukan pemblokiran terhadap nomor yang belum didaftarkan

BALIKPAPAN - Telkomsel mengingatkan pelanggannya yang belum melakukan registrasi ulang nomor telepon seluler prabayar miliknya segera melakukan registrasi agar tidak terkena pemblokiran.

Registrasi ulang nomor telepon seluler diwajibkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di mana nomor telepon tersebut didaftarkan kepada Kominfo dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). 

“Batas waktunya berakhir 28 Februari ini,” kata Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati dihubungi dari Balikpapan, kemarin. 

Ia mengingatkan agar pelanggan yang belum mendaftar ulang atau registrasi tersebut jangan menunggu hingga dekat dengan batas waktu tersebut. 

“Bisa jadi pada dekat batas waktu itu akan banyak melakukan hal yang sama, sehingga lebih susah prosesnya,” kata Adita.

Menurut Adita, dengan didaftarkan atau diregistrasi nomor prabayarnya, pelanggan akan terlindungi dari berbagai aksi kejahatan dan penyalahgunaan layanan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Telkomsel memiliki pelanggan dengan basis simPATI, Kartu As, dan LOOP sebagai kartu prabayar. Para pelanggan kartu-kartu tersebut dapat mengirim datanya ke nomor 4444 melalui pesan pendek atau SMS.

Pesan yang dikirim ke nomor 4444 tersebut adalah REG-spasi-NIK-Nomor KK. Apabila prosesnya lancar, akan segera ada balasan dari 4444 bahwa data tersebut sudah diterima dan proses registrasi sedang dilakukan.

Setelahnya masih ada sekali lagi pesan dari 4444 bahwa registrasi sudah sukses dilakukan dan nomor tersebut sudah terdaftar atau teregistrasi.

Pelanggan bisa juga registrasi melalui web kami dengan mengakses tsel.me/reg. Bisa juga ke menu akses *444#, Call Center 188, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan GraPARI Virtual (virtual assistance melalui aplikasi LINE, Facebook Messenger, Telegram, web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI.

“Kami telah menyiapkan sistem yang memadai agar pelanggan dapat nyaman melakukan proses registrasi data pelanggan. Kami juga telah menyiagakan lini pelayanan pelanggan untuk melayani pelanggan yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam melakukan registrasi data pelanggan,” jelas Adita. (ant)


Ayo Segera Registrasi Ulang, Batas Akhir 28 Februari

Sabtu, 24/02/2018

REGISTRASI ULANG : Pemilik telepon seluler diminta untuk segera melakukan registrasi ulang kartu SIM yang dimiliki dengan batas waktu hingga 28 Februari ini. Jika tidak, bisa dilakukan pemblokiran terhadap nomor yang belum didaftarkan

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.