Rabu, 24/01/2018
Rabu, 24/01/2018
FX SUMARDI
Rabu, 24/01/2018
FX SUMARDI
SENDAWAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kutai Barat mengaku masih kekurangan puluhan tenaga pendamping desa. Kondisi ini menyebabkan pengawasan dana desa tak maksimal.
Kabid Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMK) Kubar, FX Sumardi mengatakan perekrutan tenaga pendamping desa tak bisa dilakukan kabupaten.
“Kewenangan rekrutmennya adalah DMPD Kaltim. Kabupaten/kota hanya menunggu jatah dari pemprov,” jelas FX Sumardi kepada Koran Kaltim, Selasa (23/1).
Kekurangan itu menyebabkan penggunaan dana desa atau alokasi dana desa rentan pelanggaran. Karena itu, aparatur kampung diingatkan agar selalu transparan dalam pembangunan.
“Tenaga pendamping desa di Kubar hanya 53 orang. Minimalnya dengan jumlah 190 kampung harus ada 100 pendamping desa. Kita harus bekerja ekstra keras membantu pengawasan pembangunan di kampung-kampung se-Kubar,” terangnya.
Selain DPMK dan tenaga pendamping desa, saat ini pendampingan juga melibatkan Pendamping Lokal Desa (PLD) serta Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAP3MD).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Muhammad Jauhar Efendi mengatakan Pemerintah Pusat telah menetapkan Dana Desa untuk Kaltim sebesar Rp730.928.055.000. Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp692,42 miliar.
Namun, kenaikan itu belum diimbangi dengan tenaga pendamping desa. Jauhar Efendi mengakui terdapat kekurangan tenaga pendamping di tujuh kabupaten di Kaltim. (imr)
FX SUMARDI
SENDAWAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kutai Barat mengaku masih kekurangan puluhan tenaga pendamping desa. Kondisi ini menyebabkan pengawasan dana desa tak maksimal.
Kabid Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMK) Kubar, FX Sumardi mengatakan perekrutan tenaga pendamping desa tak bisa dilakukan kabupaten.
“Kewenangan rekrutmennya adalah DMPD Kaltim. Kabupaten/kota hanya menunggu jatah dari pemprov,” jelas FX Sumardi kepada Koran Kaltim, Selasa (23/1).
Kekurangan itu menyebabkan penggunaan dana desa atau alokasi dana desa rentan pelanggaran. Karena itu, aparatur kampung diingatkan agar selalu transparan dalam pembangunan.
“Tenaga pendamping desa di Kubar hanya 53 orang. Minimalnya dengan jumlah 190 kampung harus ada 100 pendamping desa. Kita harus bekerja ekstra keras membantu pengawasan pembangunan di kampung-kampung se-Kubar,” terangnya.
Selain DPMK dan tenaga pendamping desa, saat ini pendampingan juga melibatkan Pendamping Lokal Desa (PLD) serta Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAP3MD).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Muhammad Jauhar Efendi mengatakan Pemerintah Pusat telah menetapkan Dana Desa untuk Kaltim sebesar Rp730.928.055.000. Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp692,42 miliar.
Namun, kenaikan itu belum diimbangi dengan tenaga pendamping desa. Jauhar Efendi mengakui terdapat kekurangan tenaga pendamping di tujuh kabupaten di Kaltim. (imr)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.