Kamis, 08/02/2018

Kelemahan Pergub 1/2018 Versi Jatam

Kamis, 08/02/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kelemahan Pergub 1/2018 Versi Jatam

Kamis, 08/02/2018

logo

SAMARINDA – Pemprov Kaltim berupaya mengurangi ketergantungan dengan Sumber Daya Alam (SDA) tak terbaharukan. Salah satunya caranya dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)  Nomor  1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit.

Aturan yang dikeluarkan pada 2 Januari lalu ini sekaligus sebagai perpanjangan dari Pergub Nomor 17 Tahun 2015 yang masa berlakunya habis pada April 2018 nanti. 

Salah satu poinnya menyebutkan penundaan pemberian izin dan non perizinan baru bagi usaha pertambangan batu bara sejak 2015 dan diperpanjang lagi sejak 1 Januari 2018 ini.

Menanggapi hal ini, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim masih memandang dan memberikan catatan atas beberapa hal dan kelemahan dalam pergub yang acap disebut sebagai pergub moratorium ini.

"Pertama aturan ini seharusnya tidak hanya berbicara soal  moratorium juga harus bisa mendorong terjadinya audit pada IUP yang sudah ada. Kalau mau audit, bisa dimulai dari pengelolaan reklamasi mulai kewajiban dana jamrek dan paska tambang yang sejak Mei 2017," kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang.

Ia membeberkan melalui Korsup Minerba KPK diketahui, bahwa 60 persen IUP di Kaltim belum menyetor jamrek termasuk di antaranya ada 10 IUP belum juga menyetor hingga batas waktu per 23 Agustus 2017.

Selanjutnya, yang kedua Jatam juga meminta harus didasarkan pada daya dukung dan   prasyarat keselamatan alam dan rakyat.

"Jangan berbasis waktu. Gagalnya transformasi sumber daya alam ini dipicu karena kebijakan yang diambil cenderung instan dan tidak disertai mengukur daya tahan dan kerentanan ruang hidup di Kaltim. Jika kita mengambil pengalaman tersebut seharusnya ada jeda untuk melakukan proses pemulihan ruang wilayah pasca ugal-ugalannya izin tambang yang diterbitkan oleh pemerintah kota dan kabupaten dan itupun tidak bisa hanya ditentukan dengan batasan waktu," urainya. 

Selanjutnya, Jatam juga meminta ke depannya, tidak ada tambang maupun eks tambang yang bertransormasi ke sektor lainnya.

"Berkaca dari situasi ini sudah seharusnya Kaltim memperkuat ekonomi yang berbasis produksi dan konsumsi yang berdaya pulih memperkuat kebutuhan domestik, meninggalkan model ekonomi ekstraktif yang cenderung merusak, tidak berkelanjutan dan mengancam keselamatan rakyat," sebutnya.

Hal selanjutnya yang dianggap menjadi catatan penting bagi Jatam yaitu moratorium dari berbagai jenis batu bara. "Dan yang terpenting, setelah pergantian gubernur nanti bisa dipastikan tidak ada aturan dari gubernur baru yang mencabut moratorium ini," tutup Pradarma. (ms) 


Kelemahan Pergub 1/2018 Versi Jatam

Kamis, 08/02/2018

Berita Terkait


Kelemahan Pergub 1/2018 Versi Jatam

SAMARINDA – Pemprov Kaltim berupaya mengurangi ketergantungan dengan Sumber Daya Alam (SDA) tak terbaharukan. Salah satunya caranya dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)  Nomor  1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit.

Aturan yang dikeluarkan pada 2 Januari lalu ini sekaligus sebagai perpanjangan dari Pergub Nomor 17 Tahun 2015 yang masa berlakunya habis pada April 2018 nanti. 

Salah satu poinnya menyebutkan penundaan pemberian izin dan non perizinan baru bagi usaha pertambangan batu bara sejak 2015 dan diperpanjang lagi sejak 1 Januari 2018 ini.

Menanggapi hal ini, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim masih memandang dan memberikan catatan atas beberapa hal dan kelemahan dalam pergub yang acap disebut sebagai pergub moratorium ini.

"Pertama aturan ini seharusnya tidak hanya berbicara soal  moratorium juga harus bisa mendorong terjadinya audit pada IUP yang sudah ada. Kalau mau audit, bisa dimulai dari pengelolaan reklamasi mulai kewajiban dana jamrek dan paska tambang yang sejak Mei 2017," kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang.

Ia membeberkan melalui Korsup Minerba KPK diketahui, bahwa 60 persen IUP di Kaltim belum menyetor jamrek termasuk di antaranya ada 10 IUP belum juga menyetor hingga batas waktu per 23 Agustus 2017.

Selanjutnya, yang kedua Jatam juga meminta harus didasarkan pada daya dukung dan   prasyarat keselamatan alam dan rakyat.

"Jangan berbasis waktu. Gagalnya transformasi sumber daya alam ini dipicu karena kebijakan yang diambil cenderung instan dan tidak disertai mengukur daya tahan dan kerentanan ruang hidup di Kaltim. Jika kita mengambil pengalaman tersebut seharusnya ada jeda untuk melakukan proses pemulihan ruang wilayah pasca ugal-ugalannya izin tambang yang diterbitkan oleh pemerintah kota dan kabupaten dan itupun tidak bisa hanya ditentukan dengan batasan waktu," urainya. 

Selanjutnya, Jatam juga meminta ke depannya, tidak ada tambang maupun eks tambang yang bertransormasi ke sektor lainnya.

"Berkaca dari situasi ini sudah seharusnya Kaltim memperkuat ekonomi yang berbasis produksi dan konsumsi yang berdaya pulih memperkuat kebutuhan domestik, meninggalkan model ekonomi ekstraktif yang cenderung merusak, tidak berkelanjutan dan mengancam keselamatan rakyat," sebutnya.

Hal selanjutnya yang dianggap menjadi catatan penting bagi Jatam yaitu moratorium dari berbagai jenis batu bara. "Dan yang terpenting, setelah pergantian gubernur nanti bisa dipastikan tidak ada aturan dari gubernur baru yang mencabut moratorium ini," tutup Pradarma. (ms) 


 

Berita Terkait

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.