Selasa, 27/02/2018

Kawasan Kuburan Dijadikan tambang, Oknum Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 27/02/2018

DITIMBUN: Excavator meratakan tanah kuburan yang sempat ditambang. Dalam kasus ini, seorang oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: sardiman/korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kawasan Kuburan Dijadikan tambang, Oknum Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 27/02/2018

logo

DITIMBUN: Excavator meratakan tanah kuburan yang sempat ditambang. Dalam kasus ini, seorang oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: sardiman/korankaltim)

SAMARINDA – Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara, Sat Reskrim Polresta Samarinda akhirnya menetapkan seorang tersangka atas kasus tambang ilegal yang menyerobot area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslimin, Jl Kebon Agung RT 03, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. 

Adalah oknum polisi berinisial Pn yang kini menyandang status tersangka dalam kasus yang sempat menghebohkan warga di kawasan Lempake itu. 

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono menuturkan Pn ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (24/2) lalu.  “Nanti nambah (tersangka) satu lagi. Orangnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Sudarsono saat dihubungi Koran Kaltim lewat sambungan telepon, kemarin. 

Dijelaskannya,  Pn ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus ilegal mining. Sudarsono menyebut, Pn lah yang menyewa alat berat untuk mengerjakan penambangan ilegal tersebut. “Dia (Pn) yang menyewa alat berat. Pengendali lah” paparnya. 

Sementara itu, atas kesepakatan bersama, lubang di dalam areal pemakaman yang menganga usai dikeruk excavator, akhirnya ditimbun kembali. “Lubangnya itu ditutup. Itu kan untuk kepentingan umum, jadi kita ratakan untuk kepentingan masyarakat. Penimbunan itu disaksikan oleh lurah dan juga ketua RT setempat,” urai Sudarsono.

Ia menyebutkan, penimbunan tersebut tidak berpengaruh pada proses penyidikan di kepolisian, karena polisi telah memiliki bukti foto-foto lubang di dalam areal makam itu. 

Seperti diketahui, sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus tersebut, yakni juru kunci makam, warga setempat, operator excavator dan juga ketua RT 03. Polisi juga langsung memberikan garis polisi pada dua alat berat yang digunakan untuk menambang. (dor)

Kawasan Kuburan Dijadikan tambang, Oknum Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 27/02/2018

DITIMBUN: Excavator meratakan tanah kuburan yang sempat ditambang. Dalam kasus ini, seorang oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: sardiman/korankaltim)

Berita Terkait


Kawasan Kuburan Dijadikan tambang, Oknum Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

DITIMBUN: Excavator meratakan tanah kuburan yang sempat ditambang. Dalam kasus ini, seorang oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: sardiman/korankaltim)

SAMARINDA – Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara, Sat Reskrim Polresta Samarinda akhirnya menetapkan seorang tersangka atas kasus tambang ilegal yang menyerobot area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslimin, Jl Kebon Agung RT 03, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. 

Adalah oknum polisi berinisial Pn yang kini menyandang status tersangka dalam kasus yang sempat menghebohkan warga di kawasan Lempake itu. 

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono menuturkan Pn ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (24/2) lalu.  “Nanti nambah (tersangka) satu lagi. Orangnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Sudarsono saat dihubungi Koran Kaltim lewat sambungan telepon, kemarin. 

Dijelaskannya,  Pn ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus ilegal mining. Sudarsono menyebut, Pn lah yang menyewa alat berat untuk mengerjakan penambangan ilegal tersebut. “Dia (Pn) yang menyewa alat berat. Pengendali lah” paparnya. 

Sementara itu, atas kesepakatan bersama, lubang di dalam areal pemakaman yang menganga usai dikeruk excavator, akhirnya ditimbun kembali. “Lubangnya itu ditutup. Itu kan untuk kepentingan umum, jadi kita ratakan untuk kepentingan masyarakat. Penimbunan itu disaksikan oleh lurah dan juga ketua RT setempat,” urai Sudarsono.

Ia menyebutkan, penimbunan tersebut tidak berpengaruh pada proses penyidikan di kepolisian, karena polisi telah memiliki bukti foto-foto lubang di dalam areal makam itu. 

Seperti diketahui, sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus tersebut, yakni juru kunci makam, warga setempat, operator excavator dan juga ketua RT 03. Polisi juga langsung memberikan garis polisi pada dua alat berat yang digunakan untuk menambang. (dor)

 

Berita Terkait

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.