Senin, 03/07/2017

Menolak Cerai, Tikam Istri dan Anak

Senin, 03/07/2017

PELAKU kejahatan ditangkap polisi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Menolak Cerai, Tikam Istri dan Anak

Senin, 03/07/2017

logo

PELAKU kejahatan ditangkap polisi

SAMARINDA – Enam bulan menjadi buruan polisi, Herman alias Leman (40), akhirnya diringkus polisi. Dia menjadi terduga penganiaya istri dan anaknya sendiri, Nurhidayah (37) dan DN (6). Gara-garanya, dia menolak permintaan cerai istrinya.

Peristiwa itu terjadi di rumahnya, di Jalan Trikora, Kecamatan Palaran, Samarinda, 3 Februari 2017 lalu. Nurhidayah mengalami luka tikam di lengan kiri, lengan kanan, punggung kiri dan dada kirinya. Sementara anaknya, terluka tikam di lengan kiri, dan luka robek di pinggang. Keduanya, sempat dirawat di RSUD IA Moeis, Jalan AM Rifaddin.

“Kedua korban selamat, dan sudah sehat. Tadi (kemarin) sudah kami mintai keterangan,” kata Kanit Reskrim Polsekta Palaran, Ipda Nodi B Rataq, Senin (3/7).

Usai menganiaya istri dan anaknya saat itu, Herman langsung kabur, dan terus berpindah-pindah tempat. “Pernah di Bontang, dan juga Sangatta. Dia kemudian bekerja di warung makan,” ujar Nodi.

Puas berpindah tempat, Herman pun memilih pulang ke Samarinda. Keberadaannya terendus polisi. “Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, langsung kita lakukan penyelidikan untuk memastikan,” ungkapnya.

Herman ditangkap Selasa (27/6) lalu, di kawasan Jalan Rukun, Samarinda Seberang tanpa perlawanan. “Dia itu memang sudah sering melakukan penganiayaan. Sudah 3 kali dilaporkan istrinya karena KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),” tambah Nodi.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, Herman mengaku tega melakukan penganiayaan, lantaran istrinya meminta diceraikan. 

“Motifnya, karena istrinya minta cerai dan dia (pelaku) tidak mau. Saat dia datang ke tempat tingal istrinya, dia tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah,” terang Nodi.

Herman yang saat itu sudah membawa senjata tajam, langsung menghunuskannya ke arah isterinya, secara bertubi-tubi hingga juga melukai anaknya. “Saat mendatangi isterinya, dia memang sudah membawa badik. Setelah kejadian itu, katanya badiknya dibuang di jalanan arah Sangatta,” demikian Nodi. (dor) 


Menolak Cerai, Tikam Istri dan Anak

Senin, 03/07/2017

PELAKU kejahatan ditangkap polisi

Berita Terkait


Menolak Cerai, Tikam Istri dan Anak

PELAKU kejahatan ditangkap polisi

SAMARINDA – Enam bulan menjadi buruan polisi, Herman alias Leman (40), akhirnya diringkus polisi. Dia menjadi terduga penganiaya istri dan anaknya sendiri, Nurhidayah (37) dan DN (6). Gara-garanya, dia menolak permintaan cerai istrinya.

Peristiwa itu terjadi di rumahnya, di Jalan Trikora, Kecamatan Palaran, Samarinda, 3 Februari 2017 lalu. Nurhidayah mengalami luka tikam di lengan kiri, lengan kanan, punggung kiri dan dada kirinya. Sementara anaknya, terluka tikam di lengan kiri, dan luka robek di pinggang. Keduanya, sempat dirawat di RSUD IA Moeis, Jalan AM Rifaddin.

“Kedua korban selamat, dan sudah sehat. Tadi (kemarin) sudah kami mintai keterangan,” kata Kanit Reskrim Polsekta Palaran, Ipda Nodi B Rataq, Senin (3/7).

Usai menganiaya istri dan anaknya saat itu, Herman langsung kabur, dan terus berpindah-pindah tempat. “Pernah di Bontang, dan juga Sangatta. Dia kemudian bekerja di warung makan,” ujar Nodi.

Puas berpindah tempat, Herman pun memilih pulang ke Samarinda. Keberadaannya terendus polisi. “Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, langsung kita lakukan penyelidikan untuk memastikan,” ungkapnya.

Herman ditangkap Selasa (27/6) lalu, di kawasan Jalan Rukun, Samarinda Seberang tanpa perlawanan. “Dia itu memang sudah sering melakukan penganiayaan. Sudah 3 kali dilaporkan istrinya karena KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),” tambah Nodi.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, Herman mengaku tega melakukan penganiayaan, lantaran istrinya meminta diceraikan. 

“Motifnya, karena istrinya minta cerai dan dia (pelaku) tidak mau. Saat dia datang ke tempat tingal istrinya, dia tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah,” terang Nodi.

Herman yang saat itu sudah membawa senjata tajam, langsung menghunuskannya ke arah isterinya, secara bertubi-tubi hingga juga melukai anaknya. “Saat mendatangi isterinya, dia memang sudah membawa badik. Setelah kejadian itu, katanya badiknya dibuang di jalanan arah Sangatta,” demikian Nodi. (dor) 


 

Berita Terkait

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.