Rabu, 18/04/2018

Patahan Pipa Pertamina Diduga Akibat Ditarik Jangkar

Rabu, 18/04/2018

Investigas Pipa Pertamina: Pushidrosal saat menjabarkan hasil investigasi terkait patahnya pipa Pertamina di Teluk Balikpapan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Patahan Pipa Pertamina Diduga Akibat Ditarik Jangkar

Rabu, 18/04/2018

logo

Investigas Pipa Pertamina: Pushidrosal saat menjabarkan hasil investigasi terkait patahnya pipa Pertamina di Teluk Balikpapan.

BALIKPAPAN - Penyebab patahnya pipa minyak mentah (Crued Oil) milik Pertamina hingga menyebabkan teluk Balikpapan tercemar dan meninggalnya lima pemancing mulai terungkap. 

Berdasarkan hasil investigasi dari Pusat Hidrografi dan Oceanografi TNI AL (Pushidrosal) menemukan dugaan patahnya pipa karena jangkar kapal. Fakta baru terungkap usai investigasi mendalam dilakukan sejak 5 April lalu di daerah terlarang terbatas (DTT), yang masuk dalam larangan lego jangkar di Teluk Balikpapan.

Diketahui area tersebut menjadi lokasi dugaan terjadi kebocoran pipa minyak mentah distribusi Lawe lawe – Kilang Balikpapan pada akhir Maret (31/3) lalu.

Kepala Pushidrosal, Laksamana Madya TNI Harjo Susmoro menjelaskan dugaan penyebab patahnya pipa baja Pertamina adalah jangkar milik kapal MV Ever Judger. “Kami menduga penyebab patah pipa dimungkinkan karena jangkar. Sebelum kejadian MV Judger satu-satunya kapal yang melintas dan berhenti di lokasi patahan,” ujarnya Selasa siang (17/4).

Selain itu Tim juga menyimpulkan jika MV Judger lego jangkar sekitar 400 meter di area terbatas itu. Harjo menuturkan timnya juga merekam kapal berbendera Panama itu, sebagai objek satu satunya yang terakhir berada dekat di lokasi patahan pipa.

Citra Base Surface koridor pipa bawah laut di Teluk Balikpapan, mencatat ada empat pipa di dasar laut. Di samping itu, tim investigasi lantas menemukan parit sepanjang 498,82 meter (m), lebar 1,6 -2,5 m, dengan kedalaman 0,3 – 0,7 m. Kata Laksamana, diduga parit berasal dari tarikan jangkar yang tersangkut di pipa.

Kemudian, tim juga menemukan posisi pipa patah bergeser ke arah tenggara sejauh 117,34 m. Pipa yang patah berada paling utara di antara tiga pipa lain dengan posisi horizontal.

Disimpulkan panjang patahan berkisar 117,34 meter di kedalaman 21m. Harjo menambahkan side scan sonar pada Selasa 3 April memperjelas adanya benda keras yang jatuh ke dasar laut, yakni pipa.

“Kalau saya ditunjuk menjadi sebagai ahli untuk dimintai keterengan maka berdasarkan catatan hidrografi ini kami akan berikan ke penyidik,” paparnya.

Tercatat kapal mengangkut 22 WNA asal Tiongkok itu, memasuki perairan Balikpapan pada 30 Maret sekira pukul 22.00 Wita. Kapal berhenti tepat di posisi pipa patah yang dikonfirmasi di titik koordinat 01 derajat 14 menit 42.35 detik Selatan / 116 derajat 47 Menit 16.11 Detik Timur.

“Seharusnya nahkoda tahu bahwa kawasan itu terlarang untuk lego jangkar,” bebernya.

Dia menambahkan terkait proses hukumnya diserahkan sepenuhnya ke pihak Polda Kaltim. “Sekali lagi kalau saya ditunjuk untuk dimintai keterangan sebagai ahli maka saya siap dan akan saya berikan hasil investigasi kami dilapangan,” tandasnya. (yud)

Patahan Pipa Pertamina Diduga Akibat Ditarik Jangkar

Rabu, 18/04/2018

Investigas Pipa Pertamina: Pushidrosal saat menjabarkan hasil investigasi terkait patahnya pipa Pertamina di Teluk Balikpapan.

Berita Terkait


Patahan Pipa Pertamina Diduga Akibat Ditarik Jangkar

Investigas Pipa Pertamina: Pushidrosal saat menjabarkan hasil investigasi terkait patahnya pipa Pertamina di Teluk Balikpapan.

BALIKPAPAN - Penyebab patahnya pipa minyak mentah (Crued Oil) milik Pertamina hingga menyebabkan teluk Balikpapan tercemar dan meninggalnya lima pemancing mulai terungkap. 

Berdasarkan hasil investigasi dari Pusat Hidrografi dan Oceanografi TNI AL (Pushidrosal) menemukan dugaan patahnya pipa karena jangkar kapal. Fakta baru terungkap usai investigasi mendalam dilakukan sejak 5 April lalu di daerah terlarang terbatas (DTT), yang masuk dalam larangan lego jangkar di Teluk Balikpapan.

Diketahui area tersebut menjadi lokasi dugaan terjadi kebocoran pipa minyak mentah distribusi Lawe lawe – Kilang Balikpapan pada akhir Maret (31/3) lalu.

Kepala Pushidrosal, Laksamana Madya TNI Harjo Susmoro menjelaskan dugaan penyebab patahnya pipa baja Pertamina adalah jangkar milik kapal MV Ever Judger. “Kami menduga penyebab patah pipa dimungkinkan karena jangkar. Sebelum kejadian MV Judger satu-satunya kapal yang melintas dan berhenti di lokasi patahan,” ujarnya Selasa siang (17/4).

Selain itu Tim juga menyimpulkan jika MV Judger lego jangkar sekitar 400 meter di area terbatas itu. Harjo menuturkan timnya juga merekam kapal berbendera Panama itu, sebagai objek satu satunya yang terakhir berada dekat di lokasi patahan pipa.

Citra Base Surface koridor pipa bawah laut di Teluk Balikpapan, mencatat ada empat pipa di dasar laut. Di samping itu, tim investigasi lantas menemukan parit sepanjang 498,82 meter (m), lebar 1,6 -2,5 m, dengan kedalaman 0,3 – 0,7 m. Kata Laksamana, diduga parit berasal dari tarikan jangkar yang tersangkut di pipa.

Kemudian, tim juga menemukan posisi pipa patah bergeser ke arah tenggara sejauh 117,34 m. Pipa yang patah berada paling utara di antara tiga pipa lain dengan posisi horizontal.

Disimpulkan panjang patahan berkisar 117,34 meter di kedalaman 21m. Harjo menambahkan side scan sonar pada Selasa 3 April memperjelas adanya benda keras yang jatuh ke dasar laut, yakni pipa.

“Kalau saya ditunjuk menjadi sebagai ahli untuk dimintai keterengan maka berdasarkan catatan hidrografi ini kami akan berikan ke penyidik,” paparnya.

Tercatat kapal mengangkut 22 WNA asal Tiongkok itu, memasuki perairan Balikpapan pada 30 Maret sekira pukul 22.00 Wita. Kapal berhenti tepat di posisi pipa patah yang dikonfirmasi di titik koordinat 01 derajat 14 menit 42.35 detik Selatan / 116 derajat 47 Menit 16.11 Detik Timur.

“Seharusnya nahkoda tahu bahwa kawasan itu terlarang untuk lego jangkar,” bebernya.

Dia menambahkan terkait proses hukumnya diserahkan sepenuhnya ke pihak Polda Kaltim. “Sekali lagi kalau saya ditunjuk untuk dimintai keterangan sebagai ahli maka saya siap dan akan saya berikan hasil investigasi kami dilapangan,” tandasnya. (yud)

 

Berita Terkait

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.