Rabu, 19/07/2017

Kasus Korupsi Ambulans Dihentikan

Rabu, 19/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kasus Korupsi Ambulans Dihentikan

Rabu, 19/07/2017

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans dan alat kesehatan pada Setjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan yang diduga terjadi tahun 2009. Penghentian ini dilakukan karena kurangnya bukti kerugian negara. 

“Sudah dihentikan kira-kira Mei 2017,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Penghentian kasus dilakukan karena penyidik tidak menemukan bukti kerugian negara. Apalagi audit BPK menyatakan tidak adanya kerugian negara. 

“Karena tidak ada kerugian negara menurut perhitungan BPK,” kata Warih.

Penghentian kasus ini sekaligus menggugurkan status tersangka bagi tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Mangapul Bakara (pejabat pembuat komitmen), Bulan Rachmadi (ketua panitia pengadaan barang) dan Firmansyah (Direktur PT Prosistek Indo Era).

“Iya, sudah tidak ada tersangka. Harus ada kepastian hukum, jadi dihentikan,” ujarnya. 

Kasus ini naik ke tingkat penyidikan sejak 29 Oktober 2010. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu, Babul Khoir Harahap, mengatakan dugaan korupsi terjadi pada saat penetapan harga pedoman setempat (HPS) terhadap pengadaan ambulans dan peralatan kesehatan. 

Babul menjelaskan telah terjadi penggelembungan (markup) harga dalam penetapan HPS pengadaan ambulans dan peralatan kesehatan pada Setjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2009.

“Di mana pembuatan HPS tersebut tidak mengacu pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003,” tutur Babul.(dtc)


Kasus Korupsi Ambulans Dihentikan

Rabu, 19/07/2017

Berita Terkait


Kasus Korupsi Ambulans Dihentikan

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans dan alat kesehatan pada Setjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan yang diduga terjadi tahun 2009. Penghentian ini dilakukan karena kurangnya bukti kerugian negara. 

“Sudah dihentikan kira-kira Mei 2017,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Penghentian kasus dilakukan karena penyidik tidak menemukan bukti kerugian negara. Apalagi audit BPK menyatakan tidak adanya kerugian negara. 

“Karena tidak ada kerugian negara menurut perhitungan BPK,” kata Warih.

Penghentian kasus ini sekaligus menggugurkan status tersangka bagi tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Mangapul Bakara (pejabat pembuat komitmen), Bulan Rachmadi (ketua panitia pengadaan barang) dan Firmansyah (Direktur PT Prosistek Indo Era).

“Iya, sudah tidak ada tersangka. Harus ada kepastian hukum, jadi dihentikan,” ujarnya. 

Kasus ini naik ke tingkat penyidikan sejak 29 Oktober 2010. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu, Babul Khoir Harahap, mengatakan dugaan korupsi terjadi pada saat penetapan harga pedoman setempat (HPS) terhadap pengadaan ambulans dan peralatan kesehatan. 

Babul menjelaskan telah terjadi penggelembungan (markup) harga dalam penetapan HPS pengadaan ambulans dan peralatan kesehatan pada Setjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2009.

“Di mana pembuatan HPS tersebut tidak mengacu pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003,” tutur Babul.(dtc)


 

Berita Terkait

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.