Rabu, 19/07/2017

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka

Rabu, 19/07/2017

INILAH bangunan gedung STIENAS yang dibangun oleh tiga yayaysan. Terletak di samping komplek Business Center Tinggi Diraja di Barong Tongkok, Sendawar. Kini kondisi bangunan itu mangkrak ditumbuhi rumput belukar. (Foto: Imran/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka

Rabu, 19/07/2017

logo

INILAH bangunan gedung STIENAS yang dibangun oleh tiga yayaysan. Terletak di samping komplek Business Center Tinggi Diraja di Barong Tongkok, Sendawar. Kini kondisi bangunan itu mangkrak ditumbuhi rumput belukar. (Foto: Imran/KK)

SENDAWAR – Setelah melakukan penyidikan selama sepekan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) bersama Kejati Kaltim menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Kaltim tahun anggaran 2013 oleh tiga yayasan di Kubar. Dua tersangka tersebut yaitu penerima hibah dengan inisial TSS, dan Ketua Tim Monitoring dan Verifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim berinisial F.

“Evaluasi penanganan perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kaltim,” kata Kajari Kubar Syarif Sulaeman Nahdi didampingi Kasi Pidsus Kejari Kubar, Johansen, dalam siaran pers yang diterima Koran Kaltim Rabu, (19/7) di Sendawar.

Syarif menjelaskan bahwa penentuan dan penetapan kedua tersangka dalam kasus itu, didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Serta adanya pertanggungjawaban pidana dari kedua tersangka.

“Saat ini sedang proses pemenuhan alat bukti, sebelum ditetapkan tersangka lainnya yang juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” urainya.

Sebelumnya, Rabu (12/7) lalu, Tim Penyidik Kejari Kubar beranggotakan sembilan orang, telah menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Dinas Pendidikan Kaltim, Sekolah Tinggi Ekonomi Nasional (STIENAS) Colorado

Samarinda, serta Kantor Biro Sosial Pemprov di Kantor Gubernur Kaltim. Saat itu tim penyidik menyita dan mengamankan sejumlah berkas penting dibeberapa kantor itu. Tiga yayasan pendidikan di Kubar yang merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar itu adalah Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Pendidikan Permata Bumi Sendawar, serta Pendidikan Sekar Alamanda.(imr)


Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka

Rabu, 19/07/2017

INILAH bangunan gedung STIENAS yang dibangun oleh tiga yayaysan. Terletak di samping komplek Business Center Tinggi Diraja di Barong Tongkok, Sendawar. Kini kondisi bangunan itu mangkrak ditumbuhi rumput belukar. (Foto: Imran/KK)

Berita Terkait


Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka

INILAH bangunan gedung STIENAS yang dibangun oleh tiga yayaysan. Terletak di samping komplek Business Center Tinggi Diraja di Barong Tongkok, Sendawar. Kini kondisi bangunan itu mangkrak ditumbuhi rumput belukar. (Foto: Imran/KK)

SENDAWAR – Setelah melakukan penyidikan selama sepekan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) bersama Kejati Kaltim menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Kaltim tahun anggaran 2013 oleh tiga yayasan di Kubar. Dua tersangka tersebut yaitu penerima hibah dengan inisial TSS, dan Ketua Tim Monitoring dan Verifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim berinisial F.

“Evaluasi penanganan perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kaltim,” kata Kajari Kubar Syarif Sulaeman Nahdi didampingi Kasi Pidsus Kejari Kubar, Johansen, dalam siaran pers yang diterima Koran Kaltim Rabu, (19/7) di Sendawar.

Syarif menjelaskan bahwa penentuan dan penetapan kedua tersangka dalam kasus itu, didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Serta adanya pertanggungjawaban pidana dari kedua tersangka.

“Saat ini sedang proses pemenuhan alat bukti, sebelum ditetapkan tersangka lainnya yang juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” urainya.

Sebelumnya, Rabu (12/7) lalu, Tim Penyidik Kejari Kubar beranggotakan sembilan orang, telah menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Dinas Pendidikan Kaltim, Sekolah Tinggi Ekonomi Nasional (STIENAS) Colorado

Samarinda, serta Kantor Biro Sosial Pemprov di Kantor Gubernur Kaltim. Saat itu tim penyidik menyita dan mengamankan sejumlah berkas penting dibeberapa kantor itu. Tiga yayasan pendidikan di Kubar yang merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar itu adalah Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Pendidikan Permata Bumi Sendawar, serta Pendidikan Sekar Alamanda.(imr)


 

Berita Terkait

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.