Jumat, 21/07/2017

OJK Tutup 11 Investasi Bodong

Jumat, 21/07/2017

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

OJK Tutup 11 Investasi Bodong

Jumat, 21/07/2017

logo

Ilustrasi

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan kembali menghentikan kegiatan 11 entitas yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.

Untuk itu, dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha 11 entitas sejak 18 Juli 2017.

“Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada”, kata Tongam dalam keterangan resminya, Jumat (21/7).

Ia mengungkapkan, untuk menutup entitas ini, Satgas Waspada Investasi telah mengundang 11 entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Dan sebagian entitas tersebut juga telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak 18 Juli 2017.

“Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat,” ujarnya,

Adapun untuk PT Akmal Azriel Bersaudara diminta OJK untuk menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat. 

Satgas Waspada Investasi meminta perusahaan ini mengurus perizinannya dan memperbaiki sistem pemasarannya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang saat ini sebesar Rp14,3 juta. 

Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jemaah calon umrah tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jemaah umrah. (vvi)


OJK Tutup 11 Investasi Bodong

Jumat, 21/07/2017

Ilustrasi

Berita Terkait


OJK Tutup 11 Investasi Bodong

Ilustrasi

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan kembali menghentikan kegiatan 11 entitas yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.

Untuk itu, dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha 11 entitas sejak 18 Juli 2017.

“Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada”, kata Tongam dalam keterangan resminya, Jumat (21/7).

Ia mengungkapkan, untuk menutup entitas ini, Satgas Waspada Investasi telah mengundang 11 entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Dan sebagian entitas tersebut juga telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak 18 Juli 2017.

“Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat,” ujarnya,

Adapun untuk PT Akmal Azriel Bersaudara diminta OJK untuk menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat. 

Satgas Waspada Investasi meminta perusahaan ini mengurus perizinannya dan memperbaiki sistem pemasarannya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang saat ini sebesar Rp14,3 juta. 

Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jemaah calon umrah tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jemaah umrah. (vvi)


 

Berita Terkait

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.