Sabtu, 16/09/2017

Jual Beli Mobil Dinas, Oknum Pns Dipenjara

Sabtu, 16/09/2017

Ilustrasi: Ganesha/Koran Kaltim

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jual Beli Mobil Dinas, Oknum Pns Dipenjara

Sabtu, 16/09/2017

logo

Ilustrasi: Ganesha/Koran Kaltim

TENGGARONG – Polisi menetapkan seorang PNS dan dua warga sipil sebagai tersangka atas kasus jual beli mobil dinas (Mobdin) milik anggota DPRD Kutai Kartanegara.

R yang merupakan PNS di Setkab Kukar, serta B dan N, warga sipil bahkan telah dijebloskan ke balik jeruji besi sejak Kamis (14/9) lalu. 

Mereka dibui setelah anggota DPRD Kukar, Salehuddin melapor bahwa mobil dinas Nisan Navara KT 8152 C miliknya telah dijual.

“Laporan itu sudah lima atau enam bulan yang lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya ditetapkan tiga tersangka, yakni R, B, dan N. Ketiganya  ditahan sejak Kamis (14/9) lalu,”  kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Kukar, Aryanto, Jumat (15/9).

Dalam laporannya, Anggota DPRD Kukar tiga periode itu mengaku jika mobil dinas yang dipinjampakaikan kepadanya awalnya digadai kepada N.  Mobil itu lalu dijual oleh N tanpa sepengetahuannya. 

N menjual aset milik Pemkab Kukar melalui perantara R dan B kepada J, warga Anggana, Kukar.  “R dan B diiming-mingi akan diberikan fee atau bonus,” kata Aryanto.  Mobil itu dijual seharga Rp40 juta. 

Namun, penetapan ketiga tersangka itu bukan akhir dari kasus ini. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain. “Kasus ini masih dikembangkan,” terangnya. 

Selain kepolisian, Pemkab Kukar selaku pemilik aset juga melakukan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya ‘sindikat’ jualbeli mobdin secara ilegal. 

Beberapa waktu lalu, setidaknya telah terungkap tujuh mobdin yang dijual dengan modus Dum atau lelang terbatas.  “Sampai sekarang kita mengetahui ada lima orang yang terlibat, inisialnya R, N, Y, B, dan U,” kata Kasubag Distribusi dan Perlengkapan Bagian Administrasi Setkab Kukar, M Aulia W kepada Koran Kaltim, baru-baru ini.

Ketujuh mobdin itu adalah  Nisan Navara KT 8152 C, Ford Rangger KT 8101 C dan KT 8100 C, Toyota Kijang LGX KT 2196 C, Toyota Innova KT 1273 C, serta Toyota Land Cruiser KT 1948 C . “Toyota Land Cruiser ini diketahui berada di Malang, Jawa Timur. Mobdin itu dulu digunakan oleh mantan Wabup Kukar Samsuri Aspar,” terangnya.

Di luar pidana, PNS yang terlibat dalam kasus ini telah dijatuhi sanksi sementara berupa pengemballian uang hasil penjualan mobdin itu melalui pemotongan gaji. (ami)


KRONOLOGI

Oktober 2016

  • N bersama R dan B menjual mobdin kepada J, warga Anggana. Mobil itu diakui Salehuddin telah digadai kepada N.

Januari 2017

  • Setkab Kukar menerima laporan jual beli mobdin.
  • Pemkab lalu menelusuri mobdin dan diketahui ada 7 yang telah diperjualbelikan secara ilegal. Dua di antaranya mobdin milik anggota DPRD Kukar Salehuddin dan eks Wabup Samsuri Aspar.

 Februari 2017

  • Pembeli menuntut BPKB mobil karena mobdin itu dijanjikan akan di-dum.

Maret 2017 

  • Salehuddin melaporkan N karena telah menjual mobil itu tanpa sepengetahuannya.
  • Polisi melakukan penyelidikan.

Agustus 2017

  • Polres Kukar menetapkan tiga tersangka, yakni N, R, dan  B.

14 September 2017 

  • Ketiga tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kukar.

Jual Beli Mobil Dinas, Oknum Pns Dipenjara

Sabtu, 16/09/2017

Ilustrasi: Ganesha/Koran Kaltim

Berita Terkait


Jual Beli Mobil Dinas, Oknum Pns Dipenjara

Ilustrasi: Ganesha/Koran Kaltim

TENGGARONG – Polisi menetapkan seorang PNS dan dua warga sipil sebagai tersangka atas kasus jual beli mobil dinas (Mobdin) milik anggota DPRD Kutai Kartanegara.

R yang merupakan PNS di Setkab Kukar, serta B dan N, warga sipil bahkan telah dijebloskan ke balik jeruji besi sejak Kamis (14/9) lalu. 

Mereka dibui setelah anggota DPRD Kukar, Salehuddin melapor bahwa mobil dinas Nisan Navara KT 8152 C miliknya telah dijual.

“Laporan itu sudah lima atau enam bulan yang lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya ditetapkan tiga tersangka, yakni R, B, dan N. Ketiganya  ditahan sejak Kamis (14/9) lalu,”  kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Kukar, Aryanto, Jumat (15/9).

Dalam laporannya, Anggota DPRD Kukar tiga periode itu mengaku jika mobil dinas yang dipinjampakaikan kepadanya awalnya digadai kepada N.  Mobil itu lalu dijual oleh N tanpa sepengetahuannya. 

N menjual aset milik Pemkab Kukar melalui perantara R dan B kepada J, warga Anggana, Kukar.  “R dan B diiming-mingi akan diberikan fee atau bonus,” kata Aryanto.  Mobil itu dijual seharga Rp40 juta. 

Namun, penetapan ketiga tersangka itu bukan akhir dari kasus ini. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain. “Kasus ini masih dikembangkan,” terangnya. 

Selain kepolisian, Pemkab Kukar selaku pemilik aset juga melakukan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya ‘sindikat’ jualbeli mobdin secara ilegal. 

Beberapa waktu lalu, setidaknya telah terungkap tujuh mobdin yang dijual dengan modus Dum atau lelang terbatas.  “Sampai sekarang kita mengetahui ada lima orang yang terlibat, inisialnya R, N, Y, B, dan U,” kata Kasubag Distribusi dan Perlengkapan Bagian Administrasi Setkab Kukar, M Aulia W kepada Koran Kaltim, baru-baru ini.

Ketujuh mobdin itu adalah  Nisan Navara KT 8152 C, Ford Rangger KT 8101 C dan KT 8100 C, Toyota Kijang LGX KT 2196 C, Toyota Innova KT 1273 C, serta Toyota Land Cruiser KT 1948 C . “Toyota Land Cruiser ini diketahui berada di Malang, Jawa Timur. Mobdin itu dulu digunakan oleh mantan Wabup Kukar Samsuri Aspar,” terangnya.

Di luar pidana, PNS yang terlibat dalam kasus ini telah dijatuhi sanksi sementara berupa pengemballian uang hasil penjualan mobdin itu melalui pemotongan gaji. (ami)


KRONOLOGI

Oktober 2016

  • N bersama R dan B menjual mobdin kepada J, warga Anggana. Mobil itu diakui Salehuddin telah digadai kepada N.

Januari 2017

  • Setkab Kukar menerima laporan jual beli mobdin.
  • Pemkab lalu menelusuri mobdin dan diketahui ada 7 yang telah diperjualbelikan secara ilegal. Dua di antaranya mobdin milik anggota DPRD Kukar Salehuddin dan eks Wabup Samsuri Aspar.

 Februari 2017

  • Pembeli menuntut BPKB mobil karena mobdin itu dijanjikan akan di-dum.

Maret 2017 

  • Salehuddin melaporkan N karena telah menjual mobil itu tanpa sepengetahuannya.
  • Polisi melakukan penyelidikan.

Agustus 2017

  • Polres Kukar menetapkan tiga tersangka, yakni N, R, dan  B.

14 September 2017 

  • Ketiga tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kukar.
 

Berita Terkait

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.