Sabtu, 23/09/2017

Pembentukan KPK Daerah Dikritik DPR

Sabtu, 23/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembentukan KPK Daerah Dikritik DPR

Sabtu, 23/09/2017

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritisi wacana KPK yang ingin membentuk unit berbasis wilayah.

“KPK adalah lembaga adhoc yang dibentuk lewat amanat reformasi untuk melakukan transisi penegakan hukum, bukan malah dipermanenkan dengan membentuk teritorial hukum sendiri,” kata Sahroni, di Jakarta, Jumat (22/9).

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk unit berbasis wilayah perlu diapresiasi. Namun, hal tersebut tetap harus memperhatikan perspektif sistem hukum Indonesia terutama aspek ketatanegaraan dan anggaran belanja negara. 

“Ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk membentuk Unit Kerja Wilayah. Pertama, KPK perlu membentuk teritorial hukum tetapi dengan catatan hanya bersifat sementara. Kedua, perlu memperhatikan peningkatan pembiayaan dari sisi kegiatan operasional,” ujar Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem ini.

Ia menjelaskan pembentukan KPK sejak awal dalam perspektif transisi penegakan hukum, bukan permanen. Sehingga, KPK harus memperhatikan hubungan dengan lembaga yudikatif agar tidak muncul konflik kewenangan yang mengakibatkan buruknya penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Secara teoritis, kata dia, KPK merupakan state auxiliary organs, sebuah lembaga diperbantukan yang berkembang di Inggris dan Amerika Serikat. Namun, di Indonesia masih menggunakan kitab hukum dalam perspektif hukum tertulis dengan azas-azas hukum tertentu.

“Amandemen Undang-undang 1945 memang memberikan ruang bagi lembaga seperti KPK untuk menciptakan cek and balance. Dalam membangun unit kerja di daerah, KPK juga perlu memperhatikan hubungan dengan lembaga yudikatif sehingga tidak muncul konflik kewenangan yang dapat membuat runyam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Semantara itu, KPK memang perlu dikembalikan pada tujuan hakikatnyaz dimana lembaga itu dibentuk selain untuk menciptakan cara berhukum yang lebih efektif, juga diarahkan untuk menyelamatkan keuangan negara. 

“Jadi perlu ada korelasi positif antara peningkatan pendapatan negara dengan aksi operasi tangkap tangan KPK,” kata anggota Pansus Angket KPK ini.

Anggaran KPK pada tahun 2016 sebesar Rp991,8 miliar, sedangkan pada 2017 berjumlah Rp734,2 miliar. 

“Jika kita bandingkan, selama enam tahun (periode 2009-2015), KPK hanya berhasil mengembalikan uang korupsi ke kas negara sebesar Rp 728.45 miliar. Jadi saya kira, masalahnya bukan pada perluasan kewenangan berbasis teritorial tetapi bagaimana KPK dapat memberi solusi pencegahan yang lebih efektif agar keuangan negara dapat diselamatkan dan pendapatakan belanja negara juga mengalami peningkatan,” tutur Sahroni.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya berencana membentuk suatu unit berbasis wilayah. Menurut dia, tugas unit ini melakukan penindakan dan pencegahan korupsi secara integrasi. (ant)


Pembentukan KPK Daerah Dikritik DPR

Sabtu, 23/09/2017

Berita Terkait


Pembentukan KPK Daerah Dikritik DPR

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritisi wacana KPK yang ingin membentuk unit berbasis wilayah.

“KPK adalah lembaga adhoc yang dibentuk lewat amanat reformasi untuk melakukan transisi penegakan hukum, bukan malah dipermanenkan dengan membentuk teritorial hukum sendiri,” kata Sahroni, di Jakarta, Jumat (22/9).

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk unit berbasis wilayah perlu diapresiasi. Namun, hal tersebut tetap harus memperhatikan perspektif sistem hukum Indonesia terutama aspek ketatanegaraan dan anggaran belanja negara. 

“Ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk membentuk Unit Kerja Wilayah. Pertama, KPK perlu membentuk teritorial hukum tetapi dengan catatan hanya bersifat sementara. Kedua, perlu memperhatikan peningkatan pembiayaan dari sisi kegiatan operasional,” ujar Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem ini.

Ia menjelaskan pembentukan KPK sejak awal dalam perspektif transisi penegakan hukum, bukan permanen. Sehingga, KPK harus memperhatikan hubungan dengan lembaga yudikatif agar tidak muncul konflik kewenangan yang mengakibatkan buruknya penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Secara teoritis, kata dia, KPK merupakan state auxiliary organs, sebuah lembaga diperbantukan yang berkembang di Inggris dan Amerika Serikat. Namun, di Indonesia masih menggunakan kitab hukum dalam perspektif hukum tertulis dengan azas-azas hukum tertentu.

“Amandemen Undang-undang 1945 memang memberikan ruang bagi lembaga seperti KPK untuk menciptakan cek and balance. Dalam membangun unit kerja di daerah, KPK juga perlu memperhatikan hubungan dengan lembaga yudikatif sehingga tidak muncul konflik kewenangan yang dapat membuat runyam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Semantara itu, KPK memang perlu dikembalikan pada tujuan hakikatnyaz dimana lembaga itu dibentuk selain untuk menciptakan cara berhukum yang lebih efektif, juga diarahkan untuk menyelamatkan keuangan negara. 

“Jadi perlu ada korelasi positif antara peningkatan pendapatan negara dengan aksi operasi tangkap tangan KPK,” kata anggota Pansus Angket KPK ini.

Anggaran KPK pada tahun 2016 sebesar Rp991,8 miliar, sedangkan pada 2017 berjumlah Rp734,2 miliar. 

“Jika kita bandingkan, selama enam tahun (periode 2009-2015), KPK hanya berhasil mengembalikan uang korupsi ke kas negara sebesar Rp 728.45 miliar. Jadi saya kira, masalahnya bukan pada perluasan kewenangan berbasis teritorial tetapi bagaimana KPK dapat memberi solusi pencegahan yang lebih efektif agar keuangan negara dapat diselamatkan dan pendapatakan belanja negara juga mengalami peningkatan,” tutur Sahroni.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya berencana membentuk suatu unit berbasis wilayah. Menurut dia, tugas unit ini melakukan penindakan dan pencegahan korupsi secara integrasi. (ant)


 

Berita Terkait

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.