Kamis, 28/09/2017

Murid SD dan SMP Dilarang Nonton Film PKI

Kamis, 28/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Murid SD dan SMP Dilarang Nonton Film PKI

Kamis, 28/09/2017

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melarang pelajar SD dan SMP yang masih berusia di bawah 14 tahun untuk menonton film Pengkhianatan Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI). Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengatakan, untuk siswa SMP kelas 3 yang sudah berusia 14 tahun bisa menonton film peristiwa kelam tersebut. Sebab, sesuai ketentuan, film itu untuk konsumsi masyarakat usia 14 tahun ke atas.

“Untuk SMP itu kalau yang sudah kelas akhir silakan, tetapi harus ada bimbingan, didampingi oleh guru terutama yang paham tentang sejarah, paham tentang PPKN,” kata Muhadjir, usai acara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 28 September 2017.

Menurur Muhadjir, untuk pelajar perlu ada bimbingan dari guru sejarah dan guru PPKN sehingga terkait nilai-nilai sejarah dan nilai nasionalisme bisa langsung dijelaskan kepada siswanya. “Nanti setelah nonton ada diskusi, ada klarifikasi, ada penjelasan dari pihak guru, terutama dalam rangka untuk penanaman nilai-nilai nasionalisme, cinta Tanah Air dan sebagainya,” ujarnya.

Muhadjir menegaskan, jika kedapatan ada pelajar yang di bawah 14 tahun ikut nonton bareng yang digelar oleh sekolah, ia akan tegur kepala sekolah tersebut. (vvi)

Murid SD dan SMP Dilarang Nonton Film PKI

Kamis, 28/09/2017

Berita Terkait


Murid SD dan SMP Dilarang Nonton Film PKI

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melarang pelajar SD dan SMP yang masih berusia di bawah 14 tahun untuk menonton film Pengkhianatan Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI). Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengatakan, untuk siswa SMP kelas 3 yang sudah berusia 14 tahun bisa menonton film peristiwa kelam tersebut. Sebab, sesuai ketentuan, film itu untuk konsumsi masyarakat usia 14 tahun ke atas.

“Untuk SMP itu kalau yang sudah kelas akhir silakan, tetapi harus ada bimbingan, didampingi oleh guru terutama yang paham tentang sejarah, paham tentang PPKN,” kata Muhadjir, usai acara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 28 September 2017.

Menurur Muhadjir, untuk pelajar perlu ada bimbingan dari guru sejarah dan guru PPKN sehingga terkait nilai-nilai sejarah dan nilai nasionalisme bisa langsung dijelaskan kepada siswanya. “Nanti setelah nonton ada diskusi, ada klarifikasi, ada penjelasan dari pihak guru, terutama dalam rangka untuk penanaman nilai-nilai nasionalisme, cinta Tanah Air dan sebagainya,” ujarnya.

Muhadjir menegaskan, jika kedapatan ada pelajar yang di bawah 14 tahun ikut nonton bareng yang digelar oleh sekolah, ia akan tegur kepala sekolah tersebut. (vvi)

 

Berita Terkait

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.