Selasa, 17/10/2017

Kejari Kubar Tahan Dua Tersangka

Selasa, 17/10/2017

Hotel Prodeo: Penyidik Kejari Kubar menggiring dua tersangka dugaan korupsi menuju mobil yang akan membawa ke Rutan Sempaja, Samarinda. (FOTO: RUSDI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kejari Kubar Tahan Dua Tersangka

Selasa, 17/10/2017

logo

Hotel Prodeo: Penyidik Kejari Kubar menggiring dua tersangka dugaan korupsi menuju mobil yang akan membawa ke Rutan Sempaja, Samarinda. (FOTO: RUSDI/KK)

SAMARINDA - Setelah sekian lama proses penyidikan berjalan, Kejaksaan Negeri (Kejari)Kutai Barat menahan dua tersangka kasus dana hibah APBD Kaltim tahun anggaran 2013 senilai Rp 18,5 miliar. Dana itu diperuntukkan bagi tiga yayasan pendidikan di Kabupaten Kutai Barat.

Adalah F yang merupakan pejabat pemeriksa berkas hibah dari Pemprov Kaltim dan TSS sebagai penerima dana hibah untuk tiga yayasan pendidikan yakni Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda dan Yayasan Sendawar Sejahtera. Terbelit kasus itu, keduanya harus menginap di Rutan Klas II Sempaja Samarinda, setelah diperiksa selama kurang lebih 6 jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Jl Bung Tom Samarinda Seberang, Senin (16/10) kemarin.

Kajari Kubar, Syarief S Nahdi menjelaskan, sedianya kasus tersebut melibatkan lebih dari 1 orang pelaku. Penahanan dilakukan kata dia karena penyidik sudah memiliki cukup alat bukti yang melibatkan kedua tersangka.

“Masing-masing pelaku perannya berbeda, kami masih proses penyidikan. Intinya 2 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka ini, telah cukup alat bukti untuk melakukan penahanan, dan sesuai dengan UU tipikor dan KUHP, karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” kata Syarief di kantor Satgassus Kejati Kaltim kompleks Kejati Kaltim Jl Bung Tomo Samarinda Seberang Senin petang.

Syarief membeber, kedua tersangka terlibat sebagai pemberi dan penerima dana hibah yang sedianya diperuntukkan untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kubar. Sementara itu, untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, Syarief mengatakan tengah dilakukan penghitungan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

“Kerugian negara sudah ada, tapi masih dalam  proses perhitungan pastiya di BPKP,” paparnya.

Demikian halnya dengan indikasi aliran dana kepada pihak lain.  Dana hibah kata Syarief diketahui sebagai dana aspirasi DPRD. Saat ini diakui Syarief, penyidik tengah melakukan pendalaman, dan pengembangan penyidikan. Ia tak menampik, kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami sedang mendalami aliran dana kemana, yang jelas kami sedang melakukan proses pendalaman dan pengembangan. Nanti akan kami  buka semua di pengadilan,” tukasnya.

Sekira pukul 16.45 WITA, kedua tersangka dengan dikawal para penyidik Kejari Kubar keluar dari Ruang Satgassus Kejati Kaltim dan langsung di gelandang ke mobil dengan nomor polisi  KT 1182 MZ.  Kedua tersangka didampingi penasihat hukumnya. Denny Silalahi penasihat hukum (PH) untuk tersangka F mengaku akan segera melakukan upaya hukum terhadap penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

“Pasti kami akan mrenemupuh jalur hukum, yang mana kami punya hak hukum sesuai perundangan.  Karena sejauh ini klien kami tidak terlibat, jauh sekali karena beliau ini (F) kan tupoksinya lain yang kasih rekomendasi, nanti kami akan diskusikan dengan tim apakah praperadilan, penangguhan atau apa,” ujarnya Denny.

Dalam pemeriksaan Denny mengatakan kliennya dicecar pertanyaan seputar tupoksinya sebagai pemeriksa dana hibah. “Tak sampai 50 pertanyaan, tapi diulang-ulang.  Klien kami disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tukasnya. (rs)

Kejari Kubar Tahan Dua Tersangka

Selasa, 17/10/2017

Hotel Prodeo: Penyidik Kejari Kubar menggiring dua tersangka dugaan korupsi menuju mobil yang akan membawa ke Rutan Sempaja, Samarinda. (FOTO: RUSDI/KK)

Berita Terkait


Kejari Kubar Tahan Dua Tersangka

Hotel Prodeo: Penyidik Kejari Kubar menggiring dua tersangka dugaan korupsi menuju mobil yang akan membawa ke Rutan Sempaja, Samarinda. (FOTO: RUSDI/KK)

SAMARINDA - Setelah sekian lama proses penyidikan berjalan, Kejaksaan Negeri (Kejari)Kutai Barat menahan dua tersangka kasus dana hibah APBD Kaltim tahun anggaran 2013 senilai Rp 18,5 miliar. Dana itu diperuntukkan bagi tiga yayasan pendidikan di Kabupaten Kutai Barat.

Adalah F yang merupakan pejabat pemeriksa berkas hibah dari Pemprov Kaltim dan TSS sebagai penerima dana hibah untuk tiga yayasan pendidikan yakni Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda dan Yayasan Sendawar Sejahtera. Terbelit kasus itu, keduanya harus menginap di Rutan Klas II Sempaja Samarinda, setelah diperiksa selama kurang lebih 6 jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Jl Bung Tom Samarinda Seberang, Senin (16/10) kemarin.

Kajari Kubar, Syarief S Nahdi menjelaskan, sedianya kasus tersebut melibatkan lebih dari 1 orang pelaku. Penahanan dilakukan kata dia karena penyidik sudah memiliki cukup alat bukti yang melibatkan kedua tersangka.

“Masing-masing pelaku perannya berbeda, kami masih proses penyidikan. Intinya 2 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka ini, telah cukup alat bukti untuk melakukan penahanan, dan sesuai dengan UU tipikor dan KUHP, karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” kata Syarief di kantor Satgassus Kejati Kaltim kompleks Kejati Kaltim Jl Bung Tomo Samarinda Seberang Senin petang.

Syarief membeber, kedua tersangka terlibat sebagai pemberi dan penerima dana hibah yang sedianya diperuntukkan untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kubar. Sementara itu, untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, Syarief mengatakan tengah dilakukan penghitungan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

“Kerugian negara sudah ada, tapi masih dalam  proses perhitungan pastiya di BPKP,” paparnya.

Demikian halnya dengan indikasi aliran dana kepada pihak lain.  Dana hibah kata Syarief diketahui sebagai dana aspirasi DPRD. Saat ini diakui Syarief, penyidik tengah melakukan pendalaman, dan pengembangan penyidikan. Ia tak menampik, kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami sedang mendalami aliran dana kemana, yang jelas kami sedang melakukan proses pendalaman dan pengembangan. Nanti akan kami  buka semua di pengadilan,” tukasnya.

Sekira pukul 16.45 WITA, kedua tersangka dengan dikawal para penyidik Kejari Kubar keluar dari Ruang Satgassus Kejati Kaltim dan langsung di gelandang ke mobil dengan nomor polisi  KT 1182 MZ.  Kedua tersangka didampingi penasihat hukumnya. Denny Silalahi penasihat hukum (PH) untuk tersangka F mengaku akan segera melakukan upaya hukum terhadap penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

“Pasti kami akan mrenemupuh jalur hukum, yang mana kami punya hak hukum sesuai perundangan.  Karena sejauh ini klien kami tidak terlibat, jauh sekali karena beliau ini (F) kan tupoksinya lain yang kasih rekomendasi, nanti kami akan diskusikan dengan tim apakah praperadilan, penangguhan atau apa,” ujarnya Denny.

Dalam pemeriksaan Denny mengatakan kliennya dicecar pertanyaan seputar tupoksinya sebagai pemeriksa dana hibah. “Tak sampai 50 pertanyaan, tapi diulang-ulang.  Klien kami disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tukasnya. (rs)

 

Berita Terkait

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.