Selasa, 24/10/2017

Distamben Benarkan PT Kimco Menunggak Jamrek

Selasa, 24/10/2017

Goenoeng Djoko

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Distamben Benarkan PT Kimco Menunggak Jamrek

Selasa, 24/10/2017

logo

Goenoeng Djoko

SAMARINDA - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim membenarkan bahwa ada sejumlah perusahaan pertambangan batu bara di Kaltim yang menunggak pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek). Termasuk diantaranya PT Kimco Armindo, perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang me­nunggak pembayaran Jamrek dengan jumlah fantastis, yakni hingga Rp7,063 miliar.

“Ya itulah kondisinya, memang benar ada tunggakan itu,” ujar Ke­pala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum Distamben Kaltim Goenoeng Djoko kepada Koran Kaltim, diko­n­firmasi Senin (23/10) kemarin.

Untuk memberikan tindakan dan sebagai bentuk peringatan atau sanksi, pihaknya mengaku tengah melakukan evaluasi terhadap beberapa perusahaan termasuk PT Kimco untuk dilakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya.

Dari data terakhir yang diterima media ini, setidaknya ada 11 perusahaan tambang, termasuk PT Kimco, yang IUP-nya terancam dicabut. Dimana sebagian besar berada di Kota Samarinda. “Ya sedang kita evaluasi untuk dicabut,” tukasnya.

Secara teknis, pencabutan IUP berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karenanya Distamben dalam hal ini hanya berwenang mengusulkan ke gubernur untuk dilakukan pencabutan izin, apabila setelah diberi peringatan tak juga melunasi.

Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa beberapa nama yang diusulkan untuk dicabut sedianya masih memiliki masa izin berkisar antara tahun 2018 sampai 2021. 

Bahkan, berdasarkan data tersebut ada beberapa perusahaan yang bahkan belum tercatat pernah menyetorkan Jamreknya. (rs)

Distamben Benarkan PT Kimco Menunggak Jamrek

Selasa, 24/10/2017

Goenoeng Djoko

Berita Terkait


Distamben Benarkan PT Kimco Menunggak Jamrek

Goenoeng Djoko

SAMARINDA - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim membenarkan bahwa ada sejumlah perusahaan pertambangan batu bara di Kaltim yang menunggak pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek). Termasuk diantaranya PT Kimco Armindo, perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang me­nunggak pembayaran Jamrek dengan jumlah fantastis, yakni hingga Rp7,063 miliar.

“Ya itulah kondisinya, memang benar ada tunggakan itu,” ujar Ke­pala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum Distamben Kaltim Goenoeng Djoko kepada Koran Kaltim, diko­n­firmasi Senin (23/10) kemarin.

Untuk memberikan tindakan dan sebagai bentuk peringatan atau sanksi, pihaknya mengaku tengah melakukan evaluasi terhadap beberapa perusahaan termasuk PT Kimco untuk dilakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya.

Dari data terakhir yang diterima media ini, setidaknya ada 11 perusahaan tambang, termasuk PT Kimco, yang IUP-nya terancam dicabut. Dimana sebagian besar berada di Kota Samarinda. “Ya sedang kita evaluasi untuk dicabut,” tukasnya.

Secara teknis, pencabutan IUP berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karenanya Distamben dalam hal ini hanya berwenang mengusulkan ke gubernur untuk dilakukan pencabutan izin, apabila setelah diberi peringatan tak juga melunasi.

Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa beberapa nama yang diusulkan untuk dicabut sedianya masih memiliki masa izin berkisar antara tahun 2018 sampai 2021. 

Bahkan, berdasarkan data tersebut ada beberapa perusahaan yang bahkan belum tercatat pernah menyetorkan Jamreknya. (rs)

 

Berita Terkait

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.