Rabu, 25/10/2017

Kena Proyek MRT, Hery Ingin Tanahnya Dibeli Rp150 Juta/Meter

Rabu, 25/10/2017

suhadi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kena Proyek MRT, Hery Ingin Tanahnya Dibeli Rp150 Juta/Meter

Rabu, 25/10/2017

logo

suhadi

JAKARTA - Warga menggugat Pemprov DKI terkait sengketa lahan proyek MRT di Cilandak-Fatmawati, Jakarta Selatan. Warga menggugat Pemprov membayar tanahnya yang terimbas proyek MRT dengan harga Rp 150 juta/meter. Menurut salah satu penggugat, Heryantomo Theng, angka Rp 150 juta/meter itu muncul akibat kerugian dan harga tanah. Menurut Hery, angka tersebut hal yang wajar.

“Kita minta Rp 150 juta/meter dengan rincian Rp 50 juta/meter itu harga tanah dan Rp 100 juta/meter itu akibat pembangunan MRT,” ujar Hery saat ditemui di tokonya, Jl Fatmawati, Jaksel, Selasa (24/10) kemarin.

Hery menjelaskan, akibat pembangunan MRT, tokonya bersama toko warga lain sepi pembeli. Hal itu menimbulkan kerugian. 

“Jadi selama masa konstruksinya kira-kira kerugian segitu (Rp 100 juta),” kata Hery.

Namun keinginan Hery dkk mendapatkan Rp 150 juta/meter hanya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengadilan memutuskan harga tanah bagi Hery dkk Rp 60 juta/meter.

Putusan itu diketuk pada Juni 2017. Putusan itu pun dikasasi Pemprov DKI. Hasilnya, 10 Oktober lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi Pemprov DKI. Kandas sudah angka Rp 60 juta/meter.

Meski sudah mengabulkan sengketa tersebut, jubir MA, hakim agung Suhadi, belum bisa menyebut angka ganti rugi kepada warga pascaputusan tersebut. “Nilai ganti ruginya belum tahu,” ucap Suhadi saat dimintai konfirmasi terpisah. (dtc)

Kena Proyek MRT, Hery Ingin Tanahnya Dibeli Rp150 Juta/Meter

Rabu, 25/10/2017

suhadi

Berita Terkait


Kena Proyek MRT, Hery Ingin Tanahnya Dibeli Rp150 Juta/Meter

suhadi

JAKARTA - Warga menggugat Pemprov DKI terkait sengketa lahan proyek MRT di Cilandak-Fatmawati, Jakarta Selatan. Warga menggugat Pemprov membayar tanahnya yang terimbas proyek MRT dengan harga Rp 150 juta/meter. Menurut salah satu penggugat, Heryantomo Theng, angka Rp 150 juta/meter itu muncul akibat kerugian dan harga tanah. Menurut Hery, angka tersebut hal yang wajar.

“Kita minta Rp 150 juta/meter dengan rincian Rp 50 juta/meter itu harga tanah dan Rp 100 juta/meter itu akibat pembangunan MRT,” ujar Hery saat ditemui di tokonya, Jl Fatmawati, Jaksel, Selasa (24/10) kemarin.

Hery menjelaskan, akibat pembangunan MRT, tokonya bersama toko warga lain sepi pembeli. Hal itu menimbulkan kerugian. 

“Jadi selama masa konstruksinya kira-kira kerugian segitu (Rp 100 juta),” kata Hery.

Namun keinginan Hery dkk mendapatkan Rp 150 juta/meter hanya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengadilan memutuskan harga tanah bagi Hery dkk Rp 60 juta/meter.

Putusan itu diketuk pada Juni 2017. Putusan itu pun dikasasi Pemprov DKI. Hasilnya, 10 Oktober lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi Pemprov DKI. Kandas sudah angka Rp 60 juta/meter.

Meski sudah mengabulkan sengketa tersebut, jubir MA, hakim agung Suhadi, belum bisa menyebut angka ganti rugi kepada warga pascaputusan tersebut. “Nilai ganti ruginya belum tahu,” ucap Suhadi saat dimintai konfirmasi terpisah. (dtc)

 

Berita Terkait

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.