Kamis, 13/07/2017

Divonis Mati, Aris Ajukan PK

Kamis, 13/07/2017

ARIS Setyawan (kedua dari kiri) saat berada di PN Surabaya. (FOTO: KOMPAS.COM)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Divonis Mati, Aris Ajukan PK

Kamis, 13/07/2017

logo

ARIS Setyawan (kedua dari kiri) saat berada di PN Surabaya. (FOTO: KOMPAS.COM)

SURABAYA - Aris Setyawan, mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/7). Tahanan kasus pembunuhan satu keluarga 20 tahun lalu itu berharap pengadilan meninjau kembali vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.

Pria 49 tahun itu didampingi dua petugas Lapas Porong Sidoarjo dan tim kuasa hukumnya. Aris akan menghadiri sidang permohonan Peninjaun Kembali (PK).

“Saya berharap kebijaksanaan pemerintah, 20 tahun saya sudah jalani hukuman, belum tahu dihukum mati atau tidak,” kata seperti dikutip dari kompas.com

Sejak divonis mati pada 1997 silam, Aris mengaku sudah enam kali dipindah ke berbagai lapas, dari Lapas Kali Sosok Surabaya hingga ke Lapas Nusakambangan.

“Enam kali pindah lapas, saya baik-baik saja. Tidak pernah berbuat onar,” kata dia.

Sholeh, kuasa hukum pemohon PK berharap majelis hakim mengabulkan permohonan PK kliennya. “Tidak benar bahwa Aris melakukan pembunuhan berencana. Karena itu dia harusnya diganjar pembunuhan pasal 388 dengan hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Pada April 1997, Aris ditangkap karena membunuh tiga orang sekaligus dan melukai tiga orang lainnya dalam satu rumah.

Dia marah karena keluarga tersebut tidak kunjung memberikan proyek perbaikan rumah yang dijanjikan kepadanya.

Saat Aris ke rumah korban, justru dia dimaki. Aris makin gelap mata karena pekerjaan justru diberikan kepada pemborong lainnya. Bapak dua anak itu lantas melakukan pembunuhan.

Sholeh menyebut, peralatan membunuh berupa palu tidak sengaja dibawa oleh pelaku seperti putusan yang dibacakan dalam vonis. “Palu berada di lokasi karena rumah memang sedang dalam kondisi renovasi,” jelas Sholeh. (kcm)

Divonis Mati, Aris Ajukan PK

Kamis, 13/07/2017

ARIS Setyawan (kedua dari kiri) saat berada di PN Surabaya. (FOTO: KOMPAS.COM)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.