Selasa, 05/04/2022

Pelaku Balap Liar Bisa Didenda Rp3,5 Juta

Selasa, 05/04/2022

16 sepeda motor diamankan di Satlantas Polres Kukar, mulai dari terjaring saat balapan hingga pengendara di bawah umur. ( Foto: Dok.Korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pelaku Balap Liar Bisa Didenda Rp3,5 Juta

Selasa, 05/04/2022

logo

16 sepeda motor diamankan di Satlantas Polres Kukar, mulai dari terjaring saat balapan hingga pengendara di bawah umur. ( Foto: Dok.Korankaltim)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sebanyak 16 sepeda motor diamankan Satlantas Polres Kukar lantaran melakukan sejumlah pelanggaran di beberapa titik pada tanggal 3 - 4 April menjelang waktu sahur. Dari 16 motor yang diamankan, sembilan motor di antaranya terlibat balapan liar dan terancam denda Rp 3,5 juta. 

Beberapa TKP tersebut mulai dari jalur dua Tenggarong-Samarinda, dan Jalan Wolter Monginsidi kelurahan Timbau. Kebanyakan mereka terjaring saat menggelar balapan liar. 

“Aksi balapan liar di malam hari menjelang sahur oleh sekelompok pengendara yang memang bagian dari pelanggaran lalu lintas, diindikasikan sebagai balapan liar,” kata Kasatlantas Polres Kukar, AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf. 

Dirincikannya ada sembilan unit sepeda motor yang terlibat langsung dengan kegiatan balapan liar malam itu, kemudian ada tujuh unit sepeda motor yang terlibat pelanggaran lainnya. Ancaman yang mengacu UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengacu beberapa pasal yang variatif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari pasal 297 yaitu terkait balapan liar, disusul pelanggaran pasal 291 ayat (1) terkait tidak menggunakan helm, pasal 285 ayat (1) terkait kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai atau tidak layak jalan, kemudian juga pasal 281 tidak memiliki SIM dan STNK. 

“Yang paling dominan adalah terkait balapan liar, yaitu pasal 297. Adapun dendanya, kalau tidak salah Rp3,5 juta itu yang nanti akan disidangkan oleh pihak pengadilan pada saat nanti dilakukan penuntutan,” jelasnya. 

Operasi ini diharapkan Satlantas memberikan efek jera kepada para pelanggar. Terlebih lagi kebanyakan pelanggarnya masih berusia 14 tahun atau masih usia remaja, dan ada yang berusia 20 tahun bertindak sebagai pemimpin balapan liar ini. 

Para orang tua diminta untuk mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya yang biasa pergi nongkrong keluar rumah. Khawatirnya malah melakukan hal negatif yang bahkan dapat membahayakan nyawa. Satlantas, tegas Reza, akan terus melakukan patroli selama Ramadan berlangsung.

“Ini sangat berbahaya dan berpotensi mengalami kecelakaan lalu lintas. Dengan kecepatan yang cukup tinggi berpotensi menyebabkan pelaku menjadi korban,” tandasnya.


Penulis: */Reza

Editor: Supiasyah

Pelaku Balap Liar Bisa Didenda Rp3,5 Juta

Selasa, 05/04/2022

16 sepeda motor diamankan di Satlantas Polres Kukar, mulai dari terjaring saat balapan hingga pengendara di bawah umur. ( Foto: Dok.Korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.