Selasa, 13/07/2021

Aktivitas Bongkar Muat Kayu Diduga Ilegal

Selasa, 13/07/2021

Lokasi penumpukan kayu yang juga sekaligus digunakan untuk aktivitas bongkar muat kayu di Tering, Kubar yang diduga ilegal. ( Foto: istimewa )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Aktivitas Bongkar Muat Kayu Diduga Ilegal

Selasa, 13/07/2021

logo

Lokasi penumpukan kayu yang juga sekaligus digunakan untuk aktivitas bongkar muat kayu di Tering, Kubar yang diduga ilegal. ( Foto: istimewa )

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menduga telah terjadi aktivitas ilegal di penumpukan kayu (logpond) yang beralamat di Kampung Muyub Ilir, Kecamatan Tering, Kubar. Hal ini berdasarkan atas investigasi mendalam di beberapa tempat pengelolaan hasil hutan di Kubar dan menemukan beberapa masalah yang tentu harus menjadi perhatian pemangku kepentingan.

Ketua DPD Fakta Kubar, Hertin Armansyah mengatakan dari hasil investigasi dan pengumpulan data-data yang dilakukan, terdapat indikasi adanya pembiaran terhadap terjadinya dugaan praktik pelanggaran hukum yang dilakukan beberapa perusahaan industri pada kegiatan operasional logpond.

“Kuat dugaan ada indikasi pembiaran terhadap pelanggaran hukum,” ungkapnya, Senin (12/7) kemarin.

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan pihaknya lanjut Hertin, di Kampung Muyub Ilir terdapat logpond yang masih digunakan oleh beberapa perusahaan yang kemudian melakukan kegiatan penumpukan kayu dan pemuatan kayu di atas ponton. Ternyata berdasarkan hasil penelitian, aktivitas itu tidak memiliki izin penumpukan tempat penampungan terdaftar kayu bulat, izin Terminal Khusus (Tersus), maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

“Aktivitas ini  telah terjadi kurang lebih selama dua tahun dan diduga terjadi pembiaran,” tuturnya.

Hal itu ditegaskan Hertin, karena pada 7 Mei lalu telah ada surat dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda yang memerintahkan untuk menghentikan kegiatan bongkar muat logpond di Muyub Ilir. “Tapi malah tidak pernah ada tindakan hukum untuk menghentikan kegiatan ilegal itu,” tukasnya.

Meski dilarang, ternyata kegiatan di logpond tersebut hingga saat ini masih ada. Penindakan dari aparat penegak hukum juga belum terlihat.

Terpisah, Staf Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Dinas Perhubungan (Dishub) Kubar, Yudi menyebut soal pengoperasian logpond di Kampung Muyub Ilir merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dia membenarkan bahwa izin pengoperasian logpond itu belum terbit dan tidak boleh digunakan.

“Pihak KSOP seharusnya dapat menghentikan kegiatan bongkar dan muat kayu di situ,” tandasnya.

Sementara, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli (KBPP) KSOP Samarinda Slamet Isyadi mengaku saat ini kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga pengawasan memang diakuinya kurang maksimal. “Karena kita tidak bisa standby. Tapi kita akan terus berkoordinasi dengan aparat setempat,” tuturnya.

Apabila terbukti, maka akan diberikan peringatan. Bahkan jika terus berulang, bisa saja dilakukan pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin. “Jadi kita akan klarifikasi dari laporan yang masuk. Kita coba evakuasi terkait kegiatan logpond,” tukasnya.


Penulis : */Faisal

Editor : Bambang Irawan

Aktivitas Bongkar Muat Kayu Diduga Ilegal

Selasa, 13/07/2021

Lokasi penumpukan kayu yang juga sekaligus digunakan untuk aktivitas bongkar muat kayu di Tering, Kubar yang diduga ilegal. ( Foto: istimewa )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.