Rabu, 19/07/2017
Rabu, 19/07/2017
Rabu, 19/07/2017
BALIKPAPAN - Sebanyak 489 orang yang terjaring operasi Yustisi, dijadwalkan disidang tindak pidana ringan pagi ini, di halaman kantor Satpol PP Balikpapan. Mereka merupakan warga pendatang, yang terjaring di Pelabuhan Semayang, serta hasil razia dari pintu ke pintu ke sejumlah indekos dan rumah kontrakan, di 2 kecamatan Balikpapan Barat dan Utara.
Hakim dari Pengadilan Negeri Balikpapan, memimpin sidang itu dan berwenang untuk menjatuhkan sanksi.
“Khusus untuk pendatang saja, yang sudah kita berikan surat untuk sidang sebanyak 489 KTP. Jumlah ini merupakan hasil razia pascalebaran. Kalau dari Kecamatan baru dua saja. Sementara kecamatan lainnya belum ada laporan ke kami,” kata Kabid Tibum dan Tranmas Subardiyono, kemarin.
Menurutnya, di tahun sebelumnya jumlah pendatang ilegal yang terjaring pasca arus balik lebaran mencapai 2 ribu orang, yang didapat hanya dari pendatang yang datang hanya melalui jalur laut saja. Sementara jalur udara dan darat, masih luput dari pendataan.
“Selama ini kami hanya melakukan razia di pintu kedatangan pelabuhan Semayang saja. Dan itu juga terbatas hanya tiga kali saja. Jumlah ini bisa lebih banyak kalau di setiap pelabuhan kita razia dan di saat setiap kapal datang. Apalagi razia juga kita gelar di bandara udara maupun di terminal bus, bisa lebih banyak lagi pastinya,” ungkapnya.
Membludaknya warga asal luar daerah masuk ke Balikpapan dengan tujuan yang belum jelas, menjadi perhatian serius. Oleh itu, pihaknya semakin gencar menggelar razia yustisi.
“Apalagi ibu kota negara diisukan akan pindah, salah satu pilihannya ke Balikpapan. Pasti akan semakin banyak pendatang yang akan mengadu nasibnya ke sini. Makanya lebih dulu kita cegah dan antisipasi di pintu masuk,” terangnya. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.