Jumat, 11/08/2017

Kawanan Pembobol ATM Diringkus

Jumat, 11/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Kawanan Pembobol ATM Diringkus

Jumat, 11/08/2017

GUNUNG KIDUL - Polres Gunungkidul, Yogyakarta, mengamankan lima pelaku spesialis pencurian Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di toko modern Siono, Logandeng, Playen Senin (17/7).

Kawanan yang dikenal dengan nama Kelompok Palembang itu dikenal rapi dalam mencuri karena tidak banyak meninggalkan bekas.

Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiyarto menyampaikan, tiga orang ditangkap di Solo, Jawa Tengah, yakni SUM (53), warga Tangerang Banten yang bertugas sebagai sopir dan pengawas; RF (37), warga Pasar Kliwon Surakarta, Jawa Tengah, yang bertugas menggambar dan mengawasi target; AM (46) warga Banyumas, Jawa Tengah, yang bertugas mengawasi situasi.

Sementara itu, MJS (30), warga Tangerang, merupakan eksekutor yang ditangkap di Tegal, Jawa Tengah; dan RUS (48), warga Tangerang yang merupakan eksekutor ATM ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Kelimanya ditangkap di lokasi berbeda di waktu bersamaan yakni Rabu (9/8) kemarin,” katanya dalam rilis di Mapolres Gunungkidul, Jumat (11/8), sebagaimana dikutip dari kompas.com

Dari lima orang yang ditangkap, tiga orang merupakan saudara, sedangkan dua lainnya adalah rekannya. Pengungkapan kasus ini dilakukan atas kerjasama Polres Gunungkidul dengan Jatanras Polda DIY, Polresta Yogyakarta, dan Bantul.

Menurut dia, para pelaku berada di beberapa titik berkumpul di Solo untuk melakukan pencurian dengan pemberatan setelah sebelumnya dilakukan survei lokasi.

Mereka masing-masing memiliki tugas dalam melakukan aksinya. Bahkan, mereka bisa mengetahui sistem pengamanan ATM dan pengamanan sistem minimarket. “Mereka melakukan pemantauan hingga eksekusi tergolong rapi,” ucapnya.

Arif mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku. Dari tangan kelimanya, polisi menemukan peralatan membongkar, mulai dari linggis hingga kunci, sepeda motor AD 6717 IS, dan mobil nisan x trail B 2388 NJ.

Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Diduga mereka sering melakukan di sekitar Wilayah Jawa dan Sumatera. Kami juga melakukan koordinasi dengan polres lain, jika ditemukan kasus serupa karena yang diakui baru di Tegal dan Siono,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ruddy Prabowo menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan masih ada tambahan pelaku. “Kami masih mengembangkan kasus ini,” ucapnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih menelusuri keberadaan uang dari dua ATM milik BNI dan BCA yang diambil sekitar Rp 200 juta. (kcm)


Kawanan Pembobol ATM Diringkus

Jumat, 11/08/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.