Senin, 21/08/2017
Senin, 21/08/2017
IPDA Teguh Wibowo dalam keterangan pers, Senin (21/8) kemarin. (FOTO: SARDIMAN/KK)
Senin, 21/08/2017
IPDA Teguh Wibowo dalam keterangan pers, Senin (21/8) kemarin. (FOTO: SARDIMAN/KK)
SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda meringkus 2 orang warga Samarinda terduga kurir narkoba, masing-masing Irwansyah (36) dan Heri Darma Basuki (34), Jumat (18/8) lalu. Barang bukti sabu diantaranya diambil di pemakaman.
Kedua pelaku diringkus di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Samarinda Ilir. Saat itu, pelaku mengendarai motor dan langsung disergap petugas yang sudah melakukan penyelidikan sejak awal.
“Saat kedua pelaku sedang berboncengan menggunakan motor dan langsung ditangkap, dilakukan pengeledahan,” kata Kanit Sidik Sat Resnarkoba, Iptu Teguh Wibowo, kemarin.
Dari penggeledahan, poilisi mengamankan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 5,52 gram dan uang tunai Rp85 ribu. Polisi juga mengamankan Hp dan motor yang dikendarai pelaku.
“Kalau pengakuannya, harga sabu-sabu itu Rp5,5 juta. Nah, mereka mau memecahnya lagi ke dalam poketan-poketan kecil untuk dijual,” jelas Teguh.
Sementara itu, tersangka Irwansyah menjelaskan, dia awalnya disuruh oleh seseorang untuk mengambil sabu-sabu itu di pemakaman. "Saya ambil, setelah naik motor, langsung ditangkap,” tandasnya.
Menurut Irwansyah, orang yang menyuruhnya mengambil narkoba itu menjanjikannya uang.
“Kalau barang (sabu) tersebut laku, orang itu mau kasih saya uang untung dari penjualannya. Dia hanya minta kembalikan modal,” terangnya. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.